Mitra – Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pasar, Pemkab Mitra melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindakop), Selasa (13/11) turun langsung ke beberapa pasar dalam rangka melakukan sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Kadisperindakop Piether Owu, didamping Kasie Perijinan Mitra Jerry Rawis serta Kabid Pasar Ferro Worang, dilaksanakan di pasar Belang, Kecamatan Belang. “Tujuan kunjungan kita ke beberapa pasar dalam rangka mensosialisasikan Perda tentang retribusi pasar,” jelas Owu.
Diungkapkannya, bahwa hingga saat ini para pedagang pasar merasa keberatan dengan jumlah retribusi yang terlalu besar ditetapkan oleh Disperindagkop. “Bagi yang merasa retribusinya terlalu besar untuk segera mengajukan keberatan ke pihak Disperindagkop,” katanya sembari menambahkan, bahwa setelah surat pengajuan keberatan itu disampaikan ke pihaknya, langsung akan ditindaklanjuti apakah akan dikurangi tergantung jumlah besaran lokasi jualan.(dul)

Wooooiii… Kadis PU propinsi… Kapan ngana mo bekeng torang pe jalan???