Tahuna – Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui ketua DPC Max Pangimanen mengatakan pada prinsipnya Organda Sangihe mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah Pusat mengenai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Prinsipnya kami DPC Organda Sangihe mendukung kebijakan pemerintah Pusat,” kata Pangimanen kepada BeritaManado.com, Jumat (14/11/2014).
Dikatakannya pula, BBM merupakan kebutuhan dasar dari usaha angkutan, sehingga dengan kenaikan harga nanti pemerintah juga harus menyesuaikan tarif angkutan baik dalam kota maupun luar kota, bahkan pemrintah harus jeli untuk memberikan batasan–batasan kepada pihak distributor maupun agen sparepart agar tidak menaikan harga sebanding dengan kenaikan BBM.
“BBM menjadi kebutuhan utama bagi kami pengusaha angkutan, sehingga kami memintah pemerintah untuk secepatnya mengeluarkan tarif baru
angkutan baik dalam kota maupun luar kota, pasca kenaikan BBM nantinya,” tegasnya.(gun)

Jokowi menaikkan harga BBM diawal pemerintahannya…
disaat harga minyak dunia turun yang berarti seharusnya harga bbm diturunkan bukan dinaikkan…
Megawati dan SBY serta Gus Dur pernah menurunkan atau menyesuikan harga BBM dengan harga minyak dunia..
Seharusnya Jokowi menurunkan harga BBM sebagai penyesuaian dengan turunnya harga minyak dunia…
dan…
sebagai ungkapan rasa terima kasihnya pada rakyat yang telah memilihnya…
Gus Dur di awal masa kepemimpinannya menurunkan harga BBM dan nanti menaikkan kembali 6 bulan kemudian…
Jika dalih Jokowi bahwa kenaikan harga BBM sebagai wujud pengalihan subsidi BBM ke sektor lain…
itu artinya….
Jokowi tak punya kemampuan…
Jokowi bukan orang hebat…
Jokowi tak punya kelebihan daripada presiden sebelumnya…
Kalau memang Jokowi orang hebat…ia pasti lebih mampu dari Gus Dur untuk memimpin para menteri untuk mendapatkan sumber2 dana tambahan untuk APBN…
tak perlu sebanyak 1000 triliun seperti yang dihitung oleh Prabowo…
minimal Jokowi tak harus mengambil 100 Triliun yang didapatnya dari kenaikan harga BBM dari uang rakyat sendiri…
Jika Jokowi mampu mengubah posisi 90% asing 10% negara dalam pengelolaan migas…
andaikata 50% asing 50% negara…
subsidi BBM dapat ditingkatkan dan harga barang2 akan turun program2 Kartu Jokowi dapat dijalankan tanpa menyusahkan rakyat…
buat bung Max…
jika tak bisa menolak kenaikan BBM tak perlu pakai dukung2an segala…
Organda pusat saja menyerukan kepada seluruh Organda se Indonesia untuk melakukan mogok sebagai upaya unjuk rasa atas kenaikan BBM…
UUD 1945
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi SELURUH RAKYAT dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Simak ayat 2…SELURUH RAKYAT….
tidak disebutkan untuk rakyat melarat, miskin, sejahtera atau kaya raya…
————————————-
apa bentuk dari Jaminan Sosial Bagi Seluruh Rakyat..yang saat ini diberlakukan…????
SUBSIDI BBM…
Subsidi BBM menjadi jaminan sosial bagi seluruh rakyat…karena dengan subsidi BBM pemerintah menjaga kestabilan harga2 barang sehingga terkendali…bbm bersubsidi digunakan pada angkutan2 masyarakt termasuk angkutan barang2 produksi mulai dari angkutan bahan baku menuju pabrik dan dari pabrik hingga ke pelosok2 itu berarti harga barang akan naik…
Bagi pegawai2 yang naik gaji..selisih kenaikan harga tak begitu terasa…namun bagi rakyat miskin yang tak naik gaji itu berarti pmerintah mencekik dan mengencangkan ikat pinggang mereka…
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara…
bukan dipelihara oleh orang kaya…
bukan uang subsidi untuk seluruh rakyat diambil untuk diberikan menjadi kartu untuk orang miskin…
dengan mengambil subsidi bbm untuk diberikan pada fakir miskin itu berarti pemerintah lepas tanggung jawab dan membebankannya pada orang tidak miskin…
Pemerintah tak berhak mengambil Hak subsidi rakyat untuk dialihkan menjadi fasilitasi kesehatan…
itu semua tugas pemerintah…!!!
Kalau presiden RI itu orang hebat tak akan mengambil hak rakyat lain untuk diberikan pada rakyat lain…
Presiden dan kabinetnya yang harus memikirkan bagaimana mendapatkan dana tambahan untuk APBN… bukan melakukan pengerahan dana masyarakat untuk mengisi kas negara…
bukan melakukan kebijakan RobinHood…
mengambil milik orang kaya untuk diberikan pada orang miskin…
UUD 1945
PASAL 33
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hasil exploitasi sumber daya alam harus digunakan untuk mensejahterakan rakyat…dan tak disebutkan hanya sebagian rakyat melainkan seluruh rakyat indonesia…
Exploitasi tambang dan migas di Indonesia 90% dilakukan oleh perusahaan asing…
jika kita ambil asumsi 1000 TRILIUN Per tahun
katakanlah asing medapatkan 600 triliun untuk teknologi, sdm dan keuntungan…sedangkan negara mendapatkan 400 triliun…
dari 400 triliun untuk negara seharusnya dibagi 200 triliun untuk pemerintah dan 200 triliun untuk seluruh rakyat Indonesia…
bagaimana caranya agar seluruh rakyat dapat merasakan hasil bumi khususnya hasil eksloitasi minyak…???
lewat SUBSIDI BBM…
Subsidi BBM adalah HAK SELURUH RAKYAT INDONESIA…
mau pakai dalih apapun juga…pemerintah tak berhak mencabut HAK rakyat atas subsidi BBM karena itu berarti mengingkari UUD 1945 pasal 33…