Ratahan – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diharapkan dapat menjadi perhatian aparat pemerintahan desa dan kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), khususnya para hukum tua dan lurah.
Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra, melalui Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra, Jani Rolos, berkaitan dengan PBB-P2 Tahun 2020 ini sudah ada target yang diberikan, sedangkan waktu yang tersisa tinggal sedikit.
“Kami ingatkan hukum tua dan lurah optimalkan realisasi PBB-P2. Kami juga berharap aparat desa dan kelurahan supaya pro aktif menagih dan mengumpul apa yang menjadi kewajiban warga tersebut,” ungkap Jani Rolos.
Sebab menurutnya, pajak menjadi sumber utama pendapatan daerah yang kemudian dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan sehingga penting bagi setiap warga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
Adapun kinerja aparat desa dan kelurahan dalam mengoptimalkan target dipastikan bakal jadi catatan tersendiri dari Pemkab Mitra.
Seperti di kelurahan, jika lurah berstatus PNS maka kinerja lurah bersangkutan berkaitan realisasi ini pasti akan berpengaruh terhadap penilaian badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.
“Artinya tentu ada perhatian bagi desa dan kelurahan yang selalu merealisasikan target PBB-P2 tepat waktu, demikian sebaliknya,” ujar Jani Rolos.
Bahkan imbas penilaian ini menurutnya akan turut berpengaruh hingga ke kecamatan dalam hal ini penilaian atas kinerja Camat.
“Jadi realisasi per desa atau kelurahan akan secara akumulatif dilaporkan sebagai capaian tiap kecamatan,” tutupnya.
(Jenly Wenur)