TOMOHON, beritamanado.com – Berbagai upaya terus dilakukan Pemkot Tomohon guna menekan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Salah satunya dengan terus melakukan Operasi Yustisi bersama unsur Forkopimda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tomohon Syske Wongkar SPd mengatakan, operasi yang di gelar menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker hingga ke lokasi fasilitas-fasilitas umum serta lokasi yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa, pertokoan, pasar, terminal, perkantoran, tempat wisata dan lain-lain.
“Untuk sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi yakni tulisan dan lisan serta sanksi sosial. Dan untuk waktu pelaksanaannya masih akan terus berlangsung dimana tim terpadu ini dibentuk oleh Gugus Tugas Pemkot Tomohon yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan serta akan melibatkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan,” tandas Syske, Kamis (08/10/2020).
Terkait jumlah pelanggar, mantan Camat Tomohon Barat mengatakan telah menjaring ratusan warga. “Operasi yang dimulai sejak 15 September hingga 7 Oktober ini telah menjaring 407 warga. Mereka ini kita data dan diberikan sanksi,” tuturnya.
(ReckyPelealu)