Manado – Terbukti melakukan perbuatan cabul, JR alias Jhony (51), oknum anggota Polri, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Efran Basunning SH MHum, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (2/6/2014) tadi sore.
Selain hukuman badan, terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 60 juta, subsidair 6 bulan penjara. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Basunning.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marianna Matulessi SH, menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta dan Subsidair 6 bulan.
Menariknya istri terdakwa, sontak histeris usai mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap suaminya.
“Tidak bersalah kasiang, kenapa harus dijatuhi hukuman, mereka (keluarga korban) iri pa torang, kenapa bagini,” teriak istri terdakwa berseragam perawat suatu rumah sakit sambil menangis.
Terdakwa sendiri yang menenangkan istrinya nampak pucat pasih. Dan sempat melarang beberapa awak media saat akan mengambil gambar. “Jangan, jangan ambil gambar,” bentak terdakwa dengan nada tinggi.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, Perbuatan percabulan tersebut dilakukan atas bocah berusia tujuh tahun, Kembang (nama samaran). Peristiwa penodaan korban terjadi pada 18 September 2013 lalu, sekitar pukul 13.30 Wita.
Korban saat itu bertandang ke rumah terdakwa untuk bermain. Korban sendiri memang sering bermain di rumah itu di Asrama Polisi (Aspol) Sumompo, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, Manado.
Kemudian, terdakwa menyuruh memegang ‘burung’ yang diletakkan di bokong terdakwa. Selanjutnya terdakwa membuka celana pendek yang dikenakan korban.
Parahnya, terdakwa menyuruh lagi korban untuk memegang dan menghisap. Puncaknya, terdakwa memegang dan meremas kemaluan korban. Karena sakit, korban pun berteriak. Dari hasil visum, ternyata ada robekan kecil pada selaput dara kemaluan korban. (robintanauma)
Manado – Terbukti melakukan perbuatan cabul, JR alias Jhony (51), oknum anggota Polri, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Efran Basunning SH MHum, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (2/6/2014) tadi sore.
Selain hukuman badan, terdakwa juga harus membayar uang denda sebesar Rp 60 juta, subsidair 6 bulan penjara. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Basunning.
Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marianna Matulessi SH, menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta dan Subsidair 6 bulan.
Menariknya istri terdakwa, sontak histeris usai mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap suaminya.
“Tidak bersalah kasiang, kenapa harus dijatuhi hukuman, mereka (keluarga korban) iri pa torang, kenapa bagini,” teriak istri terdakwa berseragam perawat suatu rumah sakit sambil menangis.
Terdakwa sendiri yang menenangkan istrinya nampak pucat pasih. Dan sempat melarang beberapa awak media saat akan mengambil gambar. “Jangan, jangan ambil gambar,” bentak terdakwa dengan nada tinggi.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, Perbuatan percabulan tersebut dilakukan atas bocah berusia tujuh tahun, Kembang (nama samaran). Peristiwa penodaan korban terjadi pada 18 September 2013 lalu, sekitar pukul 13.30 Wita.
Korban saat itu bertandang ke rumah terdakwa untuk bermain. Korban sendiri memang sering bermain di rumah itu di Asrama Polisi (Aspol) Sumompo, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting, Manado.
Kemudian, terdakwa menyuruh memegang ‘burung’ yang diletakkan di bokong terdakwa. Selanjutnya terdakwa membuka celana pendek yang dikenakan korban.
Parahnya, terdakwa menyuruh lagi korban untuk memegang dan menghisap. Puncaknya, terdakwa memegang dan meremas kemaluan korban. Karena sakit, korban pun berteriak. Dari hasil visum, ternyata ada robekan kecil pada selaput dara kemaluan korban. (robintanauma)