KOTAMOBAGU – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu yang berinisial EM, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh salah seorang petugas Kepolisian. Kronologisnya bermula saat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolmong melakukan razia kendaraan bermotor di kompleks pasar 23 maret depan kantor Lurah Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu barat hari Sabtu (17/12) lalu.
Yang bersangkutan yang saat itu kena razia, kedapatan tidak membawa SIM dan STNK. Namun, saat ditilang yang bersangkutan malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Polisi, sehingga sempat menarik perhatian masyarakat sekitar.
Oleh Kanit yang memimpin tilang, yang bersangkutan pun dinasehati bahwa sebaiknya hal seperti ini diurus sesuai prosedur dikantor. Namun, yang bersangkutan malah tambah marah dengan mengeluarkan kata cacian “Sama-sama pencuri kok”. Maka dari itu, petugas Lalu Lintas membuat laporan Polisi.
Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, SIK melalui Kabag Ops Kompol Rustanto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Benar bahwa petugas tersebut membuat laporan. Pada dasarnya, penindakan tersebut tidak pilih – pilih, jika melanggar ya dilakukan penindakan” ujar Rustanto.
Ia juga mengatakan, “Hal ini akan ditindak lanjuti dengan penyelidikan apabila terbukti, ya dilanjutkan. Namun, kami juga menghimbau kepada petugas juga hendaknya lebih professional” tuturnya.(zumi)
KOTAMOBAGU – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu yang berinisial EM, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh salah seorang petugas Kepolisian. Kronologisnya bermula saat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bolmong melakukan razia kendaraan bermotor di kompleks pasar 23 maret depan kantor Lurah Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu barat hari Sabtu (17/12) lalu.
Yang bersangkutan yang saat itu kena razia, kedapatan tidak membawa SIM dan STNK. Namun, saat ditilang yang bersangkutan malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Polisi, sehingga sempat menarik perhatian masyarakat sekitar.
Oleh Kanit yang memimpin tilang, yang bersangkutan pun dinasehati bahwa sebaiknya hal seperti ini diurus sesuai prosedur dikantor. Namun, yang bersangkutan malah tambah marah dengan mengeluarkan kata cacian “Sama-sama pencuri kok”. Maka dari itu, petugas Lalu Lintas membuat laporan Polisi.
Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, SIK melalui Kabag Ops Kompol Rustanto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Benar bahwa petugas tersebut membuat laporan. Pada dasarnya, penindakan tersebut tidak pilih – pilih, jika melanggar ya dilakukan penindakan” ujar Rustanto.
Ia juga mengatakan, “Hal ini akan ditindak lanjuti dengan penyelidikan apabila terbukti, ya dilanjutkan. Namun, kami juga menghimbau kepada petugas juga hendaknya lebih professional” tuturnya.(zumi)