Manado – Oknum penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara diduga menyembunyikan sebuah kebenaran, terkait penanganan kasus tanah almarhum Dien Palit. Kasus ini sendiri sudah punya dua orang tersangka yaitu SL alias Kam dan FP alias Frans. Hingga kini kedua tersangka tak kunjung ditahan dan disidangkan, padahal berkas kasusnya sudah lengkap alias P21.
Dugaan disembunyikannya kebenaran kasus ini semakin kuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare kepada BeritaManado.com Sabtu (28/9) kemarin. Kasus yang sampai ditinjau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut ternyata tidak diketahui Adare sebagai corong informasi Polda Sulut.
“Maaf saya blum dapat informasinya, sebaiknya cek langsung ke penyidiknya,” kata Adare.
Hal ini mungkin bisa jadi rujukan dari anggapan Paskalis Palit sebagai pihak yang diberi kuasa oleh keluarga almarhum Dien Palit untuk mengawal kasus tersebut atas ketidak sanggupan empat Kapolda terdahulu. Ia beranggapan bahwa tidak ada satu pun Kapolda yang bisa menuntaskan kasus itu dikarenakan informasi yang diberikan kepada pimpinan institusi tidak seluruhnya, hingga dianggap masih perlu dilakukan penyidikan padahal berkas sudah lengkap. (Frangki Wullur)
Manado – Oknum penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara diduga menyembunyikan sebuah kebenaran, terkait penanganan kasus tanah almarhum Dien Palit. Kasus ini sendiri sudah punya dua orang tersangka yaitu SL alias Kam dan FP alias Frans. Hingga kini kedua tersangka tak kunjung ditahan dan disidangkan, padahal berkas kasusnya sudah lengkap alias P21.
Dugaan disembunyikannya kebenaran kasus ini semakin kuat dengan pernyataan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare kepada BeritaManado.com Sabtu (28/9) kemarin. Kasus yang sampai ditinjau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut ternyata tidak diketahui Adare sebagai corong informasi Polda Sulut.
“Maaf saya blum dapat informasinya, sebaiknya cek langsung ke penyidiknya,” kata Adare.
Hal ini mungkin bisa jadi rujukan dari anggapan Paskalis Palit sebagai pihak yang diberi kuasa oleh keluarga almarhum Dien Palit untuk mengawal kasus tersebut atas ketidak sanggupan empat Kapolda terdahulu. Ia beranggapan bahwa tidak ada satu pun Kapolda yang bisa menuntaskan kasus itu dikarenakan informasi yang diberikan kepada pimpinan institusi tidak seluruhnya, hingga dianggap masih perlu dilakukan penyidikan padahal berkas sudah lengkap. (Frangki Wullur)