Hukum dan Kriminalitas

Oknum Brimob Penembak Gerald Diproses di Propam Polda

Manado – Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum anggota polisi Briptu DT alias Davis, diduga pelaku penembakan terhadap Gerald Lumowa, warga Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, Sabtu (28/7) sekitar pukul 01.00 Wita.

Terpantau Briptu DT alias Davis anggota Brimob Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang saat itu memakai baju bergaris-garis, diperiksa di ruang unit pemeriksaan Subdit Provost Polda Sulut, Senin (30/7).”Saat ini oknum tersebut sementara diperiksa di Propam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare, Senin (30/7).

Denny Adare mengatakan, terkait dengan kasus ini akan ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain di Propam, oknum tersebut juga akan diperiksa di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). “Masyarakat tidak perlu kuatir, sebab kepolisian serius menangani masalah penembakan tersebut. Barang bukti berupa pistol sudah diamankan,” katanya.

Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya pada Sabtu (28/7) oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Minahasa dan Minggu (29/7) di Propam Polda Sulut. Kepolisian terus mendalami penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengumpulkan barang-barang bukti, pemeriksaan saksi serta terhadap anggota yang melakukan penembakan. “Pengembangan penyelidikan terus dilakukan terkait dengan kasus ini. Oknum polisi tersebut juga telah ditahan,” katanya. Kasus penembakan tersebut terjadi Sabtu (28/7) sekitar Pukul 01.10 di Tataaran II dan menyebabkan korban Gerald Lumowa meninggal dunia.(dan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara