Amurang – Berpendidikan tinggi belum tentu mampu mengusai diri, akan hal ini tejadi pada tersangka alias TSK penganiayaan DR alias Don (30) dengar gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum, warga Sario-Manado terhadap korban Hence Lumangkun (30) warga Kaneyan, Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan.
Kronologisnya, TSK Don “pasiar” di Desa kaneyan mencari sepupu perempuan yang adalah teman Hence Lumangkun (Korban).
Awalnya tak ada persoalan, hanya dalam keadaan telah mengkonsumsi minuman keras alias miras, maka terjadi penganiayaan. Korban Hence Lumangkun terkena tikaman pada bagian rusuk kanan.
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel,SH, SIK membenarkan kejadian tersebut.
Tersangka diancama hukuman 2,8 bulan atas kasus penganiayaan tersebut. (sanlylendongan)
