Bitung – Ketua DPC Partai NasDem Kota Bitung, Norry Supit membantah tudingan Tristan Lambey dan Yohanis Murari.
Baca:Tak Bayar Hak Karyawan, Ketua NasDem Bitung Dilaporkan ke DPRD
Menurut pimpinan PT Bahari Temas Selaras (BTS) ini, apa yang dituduhkan Tristan dan Yohanis tidak benar serta tak mendasar.
“Hak mereka tidak ada yang tidak terpenuhi, semuanya saya bayarkan. Jadi apa yang mereka katakan tidak benar,” kata Norry, Kamis (28/09/2017).
Untuk itu, ia mengaku tak gentar dan pihaknya siap menghadapi pelaporan itu.
“Kami tinggal tunggu panggilan dari DPRD untuk membuktikan tudingan itu,” katanya.
Sementara itu, aktivis buruh Kota Bitung, Esthephanus Sidangoli mengaku prihatin dengan kasus itu dan berharap PT BTS mentaati aturan yang berlaku.
Esthepanus menyatakan, Tristan dan Yohanis punya bukti atas pelaporan itu sehingga PT BTS memenuhi kewajiban.
“Apalagi Ibu Norry seorang anggota DPRD, jadi beliau harusnya taat aturan dan harus memberi contoh yang baik untuk banyak pihak,” katanya.
Ia berharap kasus ini selesai dengan baik sehingga polemik antara perusahaan dan karyawan tidak terus berlanjut, karena itu akan berdampak buruk.
“Yang rugi justru perusahaan karena pasti akan berimbas pada nama PT BTS maupun Ibu Norry yang bisa dicap menelantarkan orang kecil,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Ketua DPC Partai NasDem Kota Bitung, Norry Supit membantah tudingan Tristan Lambey dan Yohanis Murari.
Baca:Tak Bayar Hak Karyawan, Ketua NasDem Bitung Dilaporkan ke DPRD
Menurut pimpinan PT Bahari Temas Selaras (BTS) ini, apa yang dituduhkan Tristan dan Yohanis tidak benar serta tak mendasar.
“Hak mereka tidak ada yang tidak terpenuhi, semuanya saya bayarkan. Jadi apa yang mereka katakan tidak benar,” kata Norry, Kamis (28/09/2017).
Untuk itu, ia mengaku tak gentar dan pihaknya siap menghadapi pelaporan itu.
“Kami tinggal tunggu panggilan dari DPRD untuk membuktikan tudingan itu,” katanya.
Sementara itu, aktivis buruh Kota Bitung, Esthephanus Sidangoli mengaku prihatin dengan kasus itu dan berharap PT BTS mentaati aturan yang berlaku.
Esthepanus menyatakan, Tristan dan Yohanis punya bukti atas pelaporan itu sehingga PT BTS memenuhi kewajiban.
“Apalagi Ibu Norry seorang anggota DPRD, jadi beliau harusnya taat aturan dan harus memberi contoh yang baik untuk banyak pihak,” katanya.
Ia berharap kasus ini selesai dengan baik sehingga polemik antara perusahaan dan karyawan tidak terus berlanjut, karena itu akan berdampak buruk.
“Yang rugi justru perusahaan karena pasti akan berimbas pada nama PT BTS maupun Ibu Norry yang bisa dicap menelantarkan orang kecil,” katanya.(abinenobm)