
Manado, BeritaManado.com — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Andi Silangen melantik anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Fraksi PDI Pernuangan dan Fraksi Partai NasDem DPRD Sulut.
Ketua DPRD melantik dua anggota DPRD dalam rapat Paripurna DPRD sesuai Surat Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.4-1088 Tahun 2023 dan nomor 100.2.1.4-1089 Tahun 2013 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen pun melantik dan mengambil sumpah dan janji kepada para anggota DPRD pengganti antar waktu.
“B^dasarkan Surat Keputusan Mendagri, dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 114 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Provinsi Sulut nomor 1 menyatakan bahwa, masa jabatan anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya,” ucap Andi Kamis, (4/5/2023) dalam rapat paripurna DPRD Sulut.
Tak hanya itu, Andi juga mengumumkan kedua anggota DPRD Provinsi Sulut yang baru di lantik itu akan segera bergabung dalam alat kelengkapan DPRD Sulut.
“Dengan demikian anggota DPRD yang terhormat saudara Farry Liwe sebagai anggota komisi dua dan saudari Norry Supit sebagai anggota komisi empat DPRD Provinsi Sulut,” terang Andi.
(Erdysep Dirangha)
