Kota Bitung

Tak Bayar Hak Karyawan, Ketua NasDem Bitung Dilaporkan ke DPRD

Kantor DPRD Kota Bitung (foto beritamanado)
Kantor DPRD Kota Bitung (foto beritamanado)

 

Bitung – Ketua DPC Partai NasDem Kota Bitung, Norry Supit diadukan dua karyawan PT Bahari Temas Selaras (BTS) ke DPRD Kota Bitung, Kamis (28/09/2017).

Norry yang notabene adalah pimpinan PT BTS diadukan karena dituduh tak memberikan hak-hak kepada dua karyawannya itu selama bekerja.

Kedua karyawan itu adalah Tristan Lambey dan Yohanis Murari yang mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan anggota DPRD Sulut itu hingga mengadu ke DPRD Kota Bitung.

“Kami sudah beberapa kali bertemu untuk membicarakan hak-hak kami dengan beliau, namun tak digubris,” kata keduanya.

Tristan yang bekerja sebagai Kepala Operasional PT BTS, mengaku tak menerima sejumlah haknya seperti uang transport, uang makan dan uang lembur.

“Padahal sesuai aturan itu harus diberikan, tapi sampai saat ini, itu tak diberikan perusahaan,” katanya.

Tak hanya itu, pria yang mengaku sudah 30 tahun bekerja di PT BTS ini mengaku hanya digaji Rp2.350.000 per bulan tanpa tunjangan lainnya.

“Padahal saya punya hubungan kekerabatan dengan dia karena Almarhum suaminya adalah paman saya,” katanya.

Lebih memiriskan lagi ketika ia ingin mengurus Jaminan Hari Tua dengan minta histori gaji ke perusahaan.

“Permintaan saya bukannya diproses, malah disodorkan surat pernyataan tidak minta pesangon jika berhenti. Ini kan aneh, sudah surat itu bukan saya yang buat, isinya pun mengintimidasi,” katanya.

Lain lagi pengakuan Yohanis yang sudah mengabdi 22 tahun di PT BTS. Ia didepak begitu saja tanpa alasan yang jelas.

“Kebijakan itu keluar Bulan Januari lalu, saya dimutasi ke PT Misa Utara tanpa alasan yang jelas. Ibu Norry cuma bilang silahkan ke sana karena perusahaan itu satu grup dengan PT BTS,” katanya.

Parahnya, kebijakan itu tak disertai pemberian pesangon. Yohanis ‘diusir’ begitu saja tanpa memperoleh haknya.

“Waktu saya ke PT Misa Utara justru ditolak. Mereka sebenarnya terima tapi ada syarat yakni tidak boleh menuntut pesangon karena itu kewajiban PT BTS. Katanya meskipun satu grup tanggung jawabnya berbeda,” jelasnya.

Yohanis pun kini menganggur semenjak dimutasi dan menganggap lebijakan itu adalah PHK sepihak dengan cara menghindari pesangon.

“Makanya gaji yang harusnya saya terima dari Bulan Januari sampai sekarang, harus dibayarkan. Begitu juga dengan pesangon saya, PT BTS harus tanggung jawab,” katanya.(abinenobm)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara