Manado – Anggota Kelompok Kerja (Pokja) pembahas Tata-tertib DPRD Sulut, Andrei Angouw, menepis penyataan Wakil ketua DPRD Wenny Lumentut yang menyoalkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dinilai melanggar aturan karena dilakukan sebelum penetapan Tata-Tertib DPRD Sulut. Menurut Angouw, penetapan AKD melalaui rapat paripurna adalah sah dan tidak melanggar aturan.
“Tidak ada aturan yang dilanggar karena semua sesuai PP 16. Rapat paripurna adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan DPRD”, ujar Andrei Angouw saat mengonfirmasi kepada BeritaManado.com, Rabu (15/10/2014) sore, menanggapi pernyataan Wakil ketua Deprov, Wenny Lumentut.
Angouw menilai Wenny Lumentut salah memahami pernyataan pejabat Kemendagri saat Pokja pembahas TaTib melakukan konsultasi mengenai Tata-Tertib DPRD, Rabu siang tadi.
“Konteksnya konsultasi TaTib sesuai materi yang kami bawa, tapi saat itu pak Wenny menggunakan momentum sebagai intermeso menanyakan soal penetapan pimpinan AKD. Kemudian dijawab pejabat dari Kementrian bahwa alangkah baiknya sesudah penetapan TaTib. Yang sudah dilakukan tidak melanggar aturan. Contohnya, pada periode lalu AKD sudah ditetapkan sementara TaTib baru ditetapkan setahun kemudian”, tukas Angouw yang mengaku masih bersama Ketua Deprov Steven Kandouw dan sejumlah anggota Pokja di Jakarta.
Diketahui, beberapa jam sebelumnya, Wakil ketua Deprov dari Partai Gerindra Wenny Lumentut melalui pesan BBM mengatakan, rapat paripurna penetapan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sulut pekan lalu akan diulang. Alasannya, pemilihan pada rapat paripurna tersebut cacat prosedural karena belum ada penetapan TaTib.
“Hasil konsultasi kami di Kemendagri ternyata penetapan alat kelengkapan tak boleh mendahului penetapan Tata-Tertib (TaTib), sehingga penetapan AKD lalu harus diulang”, ujar Wenny Lumentut. (jerrypalohoon)
Manado – Anggota Kelompok Kerja (Pokja) pembahas Tata-tertib DPRD Sulut, Andrei Angouw, menepis penyataan Wakil ketua DPRD Wenny Lumentut yang menyoalkan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dinilai melanggar aturan karena dilakukan sebelum penetapan Tata-Tertib DPRD Sulut. Menurut Angouw, penetapan AKD melalaui rapat paripurna adalah sah dan tidak melanggar aturan.
“Tidak ada aturan yang dilanggar karena semua sesuai PP 16. Rapat paripurna adalah forum tertinggi untuk pengambilan keputusan DPRD”, ujar Andrei Angouw saat mengonfirmasi kepada BeritaManado.com, Rabu (15/10/2014) sore, menanggapi pernyataan Wakil ketua Deprov, Wenny Lumentut.
Angouw menilai Wenny Lumentut salah memahami pernyataan pejabat Kemendagri saat Pokja pembahas TaTib melakukan konsultasi mengenai Tata-Tertib DPRD, Rabu siang tadi.
“Konteksnya konsultasi TaTib sesuai materi yang kami bawa, tapi saat itu pak Wenny menggunakan momentum sebagai intermeso menanyakan soal penetapan pimpinan AKD. Kemudian dijawab pejabat dari Kementrian bahwa alangkah baiknya sesudah penetapan TaTib. Yang sudah dilakukan tidak melanggar aturan. Contohnya, pada periode lalu AKD sudah ditetapkan sementara TaTib baru ditetapkan setahun kemudian”, tukas Angouw yang mengaku masih bersama Ketua Deprov Steven Kandouw dan sejumlah anggota Pokja di Jakarta.
Diketahui, beberapa jam sebelumnya, Wakil ketua Deprov dari Partai Gerindra Wenny Lumentut melalui pesan BBM mengatakan, rapat paripurna penetapan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sulut pekan lalu akan diulang. Alasannya, pemilihan pada rapat paripurna tersebut cacat prosedural karena belum ada penetapan TaTib.
“Hasil konsultasi kami di Kemendagri ternyata penetapan alat kelengkapan tak boleh mendahului penetapan Tata-Tertib (TaTib), sehingga penetapan AKD lalu harus diulang”, ujar Wenny Lumentut. (jerrypalohoon)