Ratahan – Berkaitan dengan PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan Perkotaan), ternyata masih ditemui keluhan terkait besaran nilai pajak yang dinilai tidak sesuai jika dibandingkan dengan wajib pajak lain.
Hal ini pun menimbulkan keresahan bagi wajib pajak, hingga enggan melunasi karena merasa penetapan nilai pajak tidak adil.
Seperti di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), masih ada wajib pajak yang merasa nilai PBB-P2 jauh lebih besar jika dibandingkan dengan tetangga yang fisik rumahnya notabene lebih bagus atau lebih mewah.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah) Mitra, Edwin Mokorimban menjelaskan, kemungkinan rumah yang bagus tersebut belum dimutakhirkan.
“Mungkin datanya hanya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bumi dan untuk kondisi bangunan belum didaftarkan,” ungkap Edwin Mokorimban, Minggu (21/11/2021).
Semisal, ada warga yang mendaftarkan tanah tahun 2001, selang beberapa waktu atau misalnya tahun 2005 wajib pajak tersebut akhirnya memutuskan bangun rumah, namun selesai bangun rumah tidak dilaporkan lagi.
Sementara untuk pengusulan pemutakhiran tersebut harus dari pemerintah desa/kelurahan, sebagai pihak yang lebih tahu untuk kondisi wilayahnya.
“Jadi bisa dilihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), apakah sudah dengan NJOP bangunan, jangan-jangan masih NJOP bumi,” pungkasnya.
Sebab menurutnya, semua daerah sudah ada Zona Nilai Tanah (ZNT) dan jika dalam zona yang sama kemudian terdapat kasus tersebut maka kemungkinan besar NJOP bangunan belum didaftarkan.
“Karena yang mempengaruhi besarnya PBB-P2, pertama NJOP bumi, di dalamnya ada luas lahan. Kedua NJOP bangunan, jadi dilihat kondisi bangunan, baik itu plafon, dinding, lantai, atap, bahkan daya listrik jadi perhitungan pajak,” jelasnya.
(Jenly Wenur)