Tersangka BW Saat Diamankan Polisi
Tondano – Niat jahat tak selamanya berjalan mulus sesuai dengan keinginan orang yang merencanakannya.
Pasalnya, Minggu (19/7/2015) sore tadi, Tim Baracuda Polres Minahasa menangkap seorang remaja di dalam sebuah toko yang diduga hendak menjalankan niat jahat keada seorang temannya.
Informasi yang dihimpun BeritaManado.com, remaja yang berinisial BW (14) warga Desa Ranowangko Kecamatan Tondano Timur ini sudah berada dibawah pengaruh minuman keras jenis Cap Tikus di sebuah tempat.
Sementara menikmati miras, datanglah seorang temannya. Diduga karena sudah berlebihan mengkonsumsi miras tersangkapun kabarnya tersinggung.
Usia yang masih sangat muda dan kondisi emosional yang labil membuat tersangka berniat menghabisi temannya itu.
Tersangka mengambil sebuah benda tajam jenis golok dan diselipkan di celana bagian dalam.
Sementara mencari rekannya itu, tersangka keburu diamankan Tim Baracuda Polres Minahasa yang terdiri dari Brigadir Maikel, Brigadir Alvi dan Brigadir Audy sekitar pukul 17.00 WITA.
Tersangka langsung dibawa ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk dilakukan pemeriksaan.
Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK MSi saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.
“Tersangka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jerah bagi para pelaku kejahatan. Dengan demikian dikemudian hari hal serupa tidak akan terulang lagi,” kata Rumondor. (frangkiwullur)