Manado, BeritaManado.com — Penuntut Umum Kejati Sulut menerima dua orang tersangka dan barang bukti tindak pidana Bea dan Cukai dari penyidik PNS Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagut).
Ekpose perkara kasus ini digelar di Kantor Kejati Sulut, Senin (28/6/2021) dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagut, Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih dan para penyidik.
A Dita Prawitaningsih menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan tindakan pidana Bea dan Cukai dengan memesan barang yang tidak dilengkapi pita cukai atau cukai palsu.
“Barang bukti cukup banyak mencapai 17 item diantaranya rokok dan sebagainya,” terang Dita.
Atas perbuatan tersangka itu, lanjut Kajati, negara dirugikan Rp1,4 miliar lebih.
(Alfrits Semen)