Kotamobagu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu Nayodo Kurniawan mengaku bahwa sudah lebih dari setahun, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemkot Kotamobagu mengenai soal kertas suara dan dokumen bekas Pemilukada Walikota dan Wawali Kotamobagu tahun 2008, namun belum ada jawaban sampai saat ini.
“Sudah tiga tahun tumpukan kertas tersebut menumpuk di gudang yang disewa oleh KPU sementara sewa gudang tersebut Rp 20-an juta per tahunnya,” ujar Nayodo.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Kotamobagu Agung Adati saat dikonfirmasi wartawan mengaku, jika surat dari KPU Kotamobagu tentang kertas suara bekas tersebut belum ada jawaban. Namun ia memastikan , bahwa pihaknya akan segera memberikan jawaban terkait masalah tersebut.
“Kami segera mengadakan rapat untuk memastikan mau diapakan surat suara bekas tersebut. Rapat tersebut akan melibatkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)” tuturnya.
Lanjutnya pula, ada mekanisme yang harus ditempuh mengenai soal pemusnahan atau penjualan kertas-kertas tersebut, sebab hal ini menyangkut dokumen-dokumen. Namun, ada kemungkinan kertas bekas tersebut akan dijual. “Dilihat dari sisi ekonomisnya, kalau bisa dijual ya dijual. Namun, tetap hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan aturan,” terangnya. (zumi)