Fivi Massie
Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2018, Kamis (19/4/2018).
Berdasarkan hasil pleno 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), didapati adanya ratusan pemilih yang tidak dimasukan dalam DPT dikarenakan belum terdaftar pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Komisioner KPU Mitra Divisi Data Fivi Massie mengungkapkan, kurang lebih 150 pemilih yang tidak dimasukan dalam DPT karena data pemilih tersebut tidak ada dalam database Disdukcapil.
“Nantinya pemilih yang tidak ada dalam database ini akan dikirim ke KPU RI untuk dilakukan kroscek dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Fivi.
Kandidat kuat komisioner KPU Provinsi Sulut ini menjelaskan, jika hasil kroscek dengan Kemendagri data pemilih tersebut tidak terdaftar di daerah lain dan betul adalah warga Mitra, KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menerbitkan surat keterangan (Suket).
“Sebaliknya, jika daftar pemilih ini tidak ada dalam database, KPU sesuai ketentuan akan mencoret nama-nama tersebut,” tutup Massie.
(rulan sandag)
Fivi Massie
Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2018, Kamis (19/4/2018).
Berdasarkan hasil pleno 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), didapati adanya ratusan pemilih yang tidak dimasukan dalam DPT dikarenakan belum terdaftar pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Komisioner KPU Mitra Divisi Data Fivi Massie mengungkapkan, kurang lebih 150 pemilih yang tidak dimasukan dalam DPT karena data pemilih tersebut tidak ada dalam database Disdukcapil.
“Nantinya pemilih yang tidak ada dalam database ini akan dikirim ke KPU RI untuk dilakukan kroscek dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Fivi.
Kandidat kuat komisioner KPU Provinsi Sulut ini menjelaskan, jika hasil kroscek dengan Kemendagri data pemilih tersebut tidak terdaftar di daerah lain dan betul adalah warga Mitra, KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menerbitkan surat keterangan (Suket).
“Sebaliknya, jika daftar pemilih ini tidak ada dalam database, KPU sesuai ketentuan akan mencoret nama-nama tersebut,” tutup Massie.
(rulan sandag)