Manado, BeritaManado.com — Belum habis masa Pembebasan Bersyarat (PB), terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) inisial JH, kini harus berurusan lagi dengan aparat hukum.
JH dibekuk penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polresta Manado, Jumat (5/6/2019) di Jakarta dalam status sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penggelapan hak atas tanah terhadap RS dan dijerat dengan Pasal 372 dan 385 KUHP.
JH sendiri telah divonis bersalah terlibat pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 T serta TPPU.
Setelah perkaranya diputus pada 2004 lalu, JH diganjar dan sementara menjalani hukuman badan selama 20 tahun dan akan bebas murni 2023 mendatang.
Penasihat Hukum (PH) korban RS, Steven Wagiu SH kepada awak media menyatakan,
memang benar JH sudah diringkus di Jakarta, Jumat pekan lalu oleh pihak Polresta Manado.
Keterkaitan JH dengan kliennya, RS pun, diungkap Wagiu terkait dengan tanah yang berada di depan RSUP Kandou Malalayang yang bersertifikat dengan nomor 3788 dan 3789, tepatnya di Kelurahan Malalayang Satu, diklaim sebagai milik JH.
Disebutkan Wagiu, JH selaku pemilik dua bidang tanah itu telah menjual kepada pihak lain berdasarkan akta-akta notaris yang ada.
Setelah itu RS telah membeli tanah tersebut dan berstatus sebagai pemilik terakhir.
Sayangnya, medio 2017, JH yang sudah menjalani masa Pembebasan Bersyarat waktu itu, telah mengklaim tanah tersebut miliknya dan telah menyewakan terhadap pihak-pihak lain, bahkan dia bersikeras dua bidang tanah itu tidak pernah dijualnya. Padahal JH telah mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
“Selaku pemilik terakhir dua bidang tanah tersebut, klien kami sudah membelinya. Dan pembelian tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Wagiu, Minggu (7/4/2019) kemarin.
Atas penangkapan tersangka, Wagiu meminta aparat hukum untuk mencabut status Pembebasan Bersyarat.
“Ya harus dicabut PB itu karena dalam kasus ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya mengharapkan juga kasus ini secepatnya diproses hingga ke Pengadilan,” kunci Pengacara Angkatan 2000 Fakultas Hukum Unsrat tersebut.
(***/Sri)