Manado – Akademisi Unsrat, Ferry Liando mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang baru saja dilantik untuk mengedepankan peraturan dan ketentuan yang ada, bilamana akan melakukan mutasi pejabat.
“Bagi kepala daerah yang baru dilantik harus didasari sesuai kebutuhan dan jangan ngampang memilih pejabat. Perlu waktu 6 bulan untuk evaluasi. Kemudian untuk pergantiannya tidak atas dasar like or dislike karena ada prosedurnya,” kata Liando.
Dijelaskannya, untuk pengangkatan pejabat harus mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya mengatur soal pengangkatan pejabat harus melalui proses seleksi terbuka.
“Dalam hak rekrumen kewajiban adanya pemetaan kompetensi para pejabat terlebih dahulu, kemudian atas dasar kompetensi itu para pejabat tersebut di tempatkan pada SKPD yang tepat baginya atau sering disebut right man on the right job. Dan yang melakukan pemetaan dan seleksi bukan lagi oleh Baperjakat atau kesewenangan kepala daerah semata, tetapi kepala daerah baru wajib membentuk panitia seleksi yang didalamnya melibatkan pihak eksternal yang independen dalam hal ini dari perguruan tinggi,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik bergelar Doktor ini menambahkan, pada undang-undang nomor 8 pasal 162, kepala daerah baru bisa melakukan mutasi, terhitung setelah 6 bulan kepala daerah itu dilantik.
Selain itu, Liando mengatakan bahwa, kepala daerah yang baru dilantik tidak dilarang mengangkat tim suksesnya dijadikan pejabat asalkan memenuhi kompetensi sesuai bidang yang dibutuhkan.
“Memang kepala daerah tidak dilarang merekomendasikan pejabat yang menjadi tim suksesnya, tapi pejabat itu harus memiliki kompetensi dan pengalaman kepemimpinan yang baik. Tidak bisa lagi guru jadi camat atau PNS bukan guru jadi Kadis Pendidikan atau sarjana sosial jadi pengurus inti rumah sakit. Atau PNS berpangkat golongan III jadi Plt kepala dinas, sementara bawahannya banyak yang berpangkat IVa ke atas. Untuk penempatan pejabat BMUD, hindari penempatan tim sukses yang minim pengalaman,” tambahnya.
Liando menyarankan agar kepala daerah harus lebih menghargai para PNS yang mengedepankan profesional kerja dan kode etik sebagai PNS atau yang tidak terlibat politik praktis.
“Kalau diantara pejabat yang ada saat ini dinilai menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik, apalagi tidak terlibat politik, maka akan sangat elegan jika kepala daerah tetap mempertahankan posisi mereka. Memang para pejabat seperti itu tidak memberi kontribusi terhadap kemenangan kepala daerah yang terpilih, namun kontribusi mereka untuk kepentingan yang lebih besar dalam hal ini kepentingan publik, perlu diapresiasi. Mereka tidak mendukung calon kepala daerah, bukan karena tidak loyal. Tapi mereka lebih menegakkan kode etik PNS. Oleh karena itu, PNS yang bersikap seperti itu patut diapresiasi dan jangan diberhentikan begitu saja,” imbaunya. (leriandokambey)
Manado – Akademisi Unsrat, Ferry Liando mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang baru saja dilantik untuk mengedepankan peraturan dan ketentuan yang ada, bilamana akan melakukan mutasi pejabat.
“Bagi kepala daerah yang baru dilantik harus didasari sesuai kebutuhan dan jangan ngampang memilih pejabat. Perlu waktu 6 bulan untuk evaluasi. Kemudian untuk pergantiannya tidak atas dasar like or dislike karena ada prosedurnya,” kata Liando.
Dijelaskannya, untuk pengangkatan pejabat harus mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didalamnya mengatur soal pengangkatan pejabat harus melalui proses seleksi terbuka.
“Dalam hak rekrumen kewajiban adanya pemetaan kompetensi para pejabat terlebih dahulu, kemudian atas dasar kompetensi itu para pejabat tersebut di tempatkan pada SKPD yang tepat baginya atau sering disebut right man on the right job. Dan yang melakukan pemetaan dan seleksi bukan lagi oleh Baperjakat atau kesewenangan kepala daerah semata, tetapi kepala daerah baru wajib membentuk panitia seleksi yang didalamnya melibatkan pihak eksternal yang independen dalam hal ini dari perguruan tinggi,” ungkapnya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik bergelar Doktor ini menambahkan, pada undang-undang nomor 8 pasal 162, kepala daerah baru bisa melakukan mutasi, terhitung setelah 6 bulan kepala daerah itu dilantik.
Selain itu, Liando mengatakan bahwa, kepala daerah yang baru dilantik tidak dilarang mengangkat tim suksesnya dijadikan pejabat asalkan memenuhi kompetensi sesuai bidang yang dibutuhkan.
“Memang kepala daerah tidak dilarang merekomendasikan pejabat yang menjadi tim suksesnya, tapi pejabat itu harus memiliki kompetensi dan pengalaman kepemimpinan yang baik. Tidak bisa lagi guru jadi camat atau PNS bukan guru jadi Kadis Pendidikan atau sarjana sosial jadi pengurus inti rumah sakit. Atau PNS berpangkat golongan III jadi Plt kepala dinas, sementara bawahannya banyak yang berpangkat IVa ke atas. Untuk penempatan pejabat BMUD, hindari penempatan tim sukses yang minim pengalaman,” tambahnya.
Liando menyarankan agar kepala daerah harus lebih menghargai para PNS yang mengedepankan profesional kerja dan kode etik sebagai PNS atau yang tidak terlibat politik praktis.
“Kalau diantara pejabat yang ada saat ini dinilai menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik, apalagi tidak terlibat politik, maka akan sangat elegan jika kepala daerah tetap mempertahankan posisi mereka. Memang para pejabat seperti itu tidak memberi kontribusi terhadap kemenangan kepala daerah yang terpilih, namun kontribusi mereka untuk kepentingan yang lebih besar dalam hal ini kepentingan publik, perlu diapresiasi. Mereka tidak mendukung calon kepala daerah, bukan karena tidak loyal. Tapi mereka lebih menegakkan kode etik PNS. Oleh karena itu, PNS yang bersikap seperti itu patut diapresiasi dan jangan diberhentikan begitu saja,” imbaunya. (leriandokambey)