Ratahan – Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), mulai Senin 13 April 2020, orang yang datang dari luar daerah dan/atau dari luar negeri di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), harus menjalani isolasi di RSUD Mitra Sehat.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor:76/BMT/IV-2020 tanggal 8 April 2020 tentang isolasi bagi pendatang dari luar daerah dan/atau dari luar negeri di Kabupaten Mitra yang dibubuhi tanda tangan elektronik Bupati Mitra James Sumendap.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten Mitra sudah menyiapkan sejumlah ruangan yang belum terpakai di RSUD Mitra Sehat untuk dijadikan rumah singgah atau rumah isolasi, bagi Orang Dalam Pemantau (ODP) atau mereka yang datang dari zona merah dan atau luar negeri.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pendatang dari luar negeri, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, dan seluruh Pulau Sumatera wajib diisolasi di Rumah Sakit Mitra Sehat.
Demikian juga untuk pendatang dari daerah selain yang disebutkan diatas, wajib melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan petugas puskesmas di kecamatan bersangkutan tinggal.
“Hal ini bersifat sangat penting sehingga diharapkan peran serta masyarakat, untuk dapat membantu melakukan pemantauan bagi para pendatang di Kabupaten Mitra, serta dapat melaporkan aktivitas tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Mitra,” ungkap James Sumendap, sebagaimana yang tertuang dalam Pengumuman Bupati Mitra.
(***/Jenly Wenur)