Ratahan – Terhitung mulai Jumat 15 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan kebijakan mempermudah pengurusan Surat Keterangan Jalan (SKJ) bagi warga.
Hal ini dalam rangka mendukung kebijakan memutus mata COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), khususnya pengawasan keluar masuk kabupaten bagi warga Mitra.
“Selamat Malam, Bapak dan Ibu warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Terhitung hari Jumat tanggal 15 Januari 2021, pengurusan SKJ dilaksanakan secara online,” ungkap Bupati Mitra, James Sumendap, dalam pesan singkat Whatsapp, Rabu (13/1/2021).
Untuk pengurusan SKJ secara online ini, warga Mitra dipersilakan mengunjungi website http://sikm.mitrakab.go.id/.
“Mari kita bersama perang dengan COVID-19. ‘Mitra Hebat Melaju 2021’,” pungkas James Sumendap.
(Jenly Wenur)