Amurang, BeritaManado.com -– Personel gabungan piket fungsi Polsek Amurang mengamankan seorang pria berinisal VB (24), warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
VB ditangkap bersama seorang wanita sebut saja Mawar (18), warga salah satu kelurahan di Kota Manado.
Keduanya diamankan saat personel Polsek Amurang dipimpin Kapolsek Iptu Wensy Saerang, melaksanakan patroli dan razia dalam rangkaian Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis malam (1/10/2020).
“Saat razia di salah satu penginapan di Amurang, kami mendapati seorang pria berinisial VB dan Mawar. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui VB merupakan mucikari prostitusi online, sedangkan Mawar sedang menunggu tamu melakukan prostitusi,” terang Wensy Saerang.
Adapun modus prostitusi dilakukan VB menggunakan salah satu media sosial dengan menerima keuntungan per-kliennya atau pemesan jasa.
“Untuk tersangka VB dan Mawar langsung kami bawa ke Polsek Amurang guna upaya penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek Amurang.
(***/Alfrits Semen)