Manado – Kota Bitung bakal memiliki penjabat Wali Kota Bitung, namun nama yang mencuat menduduki jabatan nomor satu di Kota Cakalang tersebut belum dianggap sah bahkan bisa berubah sebelum ada SK (surat keputusan) yang dikeluarkan Mendagri.
Pernyataan itu disampaikan Sekprov Sulut Ir Siswa R Mokodongan.
“Untuk penjabat Wali Kota Bitung semua sudah tahu siapa, namun sebelum ada SK-nya maka semua bisa berubah sehingga harus ada SK-nya dulu baru kemudian dilantik dan sah,” tegas Mokodongan.
“Sampai saat ini belum ada SK untuk penjabat Wali Kota Bitung, jadi semua bisa berubah,” katanya. (rizath polii)
Manado – Kota Bitung bakal memiliki penjabat Wali Kota Bitung, namun nama yang mencuat menduduki jabatan nomor satu di Kota Cakalang tersebut belum dianggap sah bahkan bisa berubah sebelum ada SK (surat keputusan) yang dikeluarkan Mendagri.
Pernyataan itu disampaikan Sekprov Sulut Ir Siswa R Mokodongan.
“Untuk penjabat Wali Kota Bitung semua sudah tahu siapa, namun sebelum ada SK-nya maka semua bisa berubah sehingga harus ada SK-nya dulu baru kemudian dilantik dan sah,” tegas Mokodongan.
“Sampai saat ini belum ada SK untuk penjabat Wali Kota Bitung, jadi semua bisa berubah,” katanya. (rizath polii)