
Manado, BeritaManado.com — Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando, menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, tidak bisa membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Menurut Ferry Liando, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ferry menjelaskan, hasil dari MKMK hanya untuk mengembalikan marwah MK agar ke depan putusannya tidak lagi kontroversial.
“Sebab sangat berbahaya bagi negara ini jika MK itu sudah tidak dipercaya publik,” tegas Ferry, Rabu (1/11/2023).
Ferry mengatakan, ketika KPU RI akan menetapkan pemenang Pilpres usai Pemilu 14 Februari 2024, ada satu tahapan yang sulit dikesampingkan yaitu proses sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden di MK.
Di tahap ini, jelas Ferry, MK masih harus mengoreksi data KPU RI terkait perolehan suara masing-masing capres dan cawapres.
“Jika MK itu dibiarkan tidak lagi dipercaya publik, maka risiko terbesarnya, apapun putusan MK soal pemenang pilpres akan ditolak oleh pendukung pilpres yang kalah. Jika demikian potensinya adalah kerusuhan massal,” jelasnya.
Ferry menerangkan, guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, maka semua anggota MK saat ini dengan elegan mengundurkan diri.
Menurutnya, jika hanya Ketua MK yang didesak mundur, maka tidak mungkin pendukung Prabowo – Gibran, termasuk Jokowi menerima.
“Karena komposisi MK saat ini cenderung terpolarisasi antara pendukung pak Jokowi dan bukan. Untuk menetralisasi MK dan mencegah konflik saat pembacaan putusan MK soal pemenang Pilpres 2024, maka amat terhormat jika semua anggota MK diganti,” tandasnya.
(Alfrits Semen)