Agama dan Pendidikan

MK Nyatakan SD-SMP Negeri maupun Swasta Gratis, Hari Bersejarah Pendidikan RI

Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Untuk itu, mereka menegaskan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi pendidikan.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara