
WACANA REDENOMINASI RUPIAH kembali mencuat setelah seorang warga bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan uji materi Pasal 5 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan Nomor: 23/PUU-XXIII/2025 itu, Zico menilai angka nol yang berlebihan pada mata uang rupiah saat ini telah menimbulkan kerumitan dalam transaksi sehari-hari.
Sehingga dia mengusulkan agar rupiah disederhanakan dari Rp1.000 menjadi Rp1.
Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi nominal yang lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Pemerintah sebenarnya telah beberapa kali menggulirkan wacana tersebut.
Pertama kali diusulkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada 2010 silam.
Pada 2017 Gubernur BI (2013-2018) Agus Martowardojo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Mata Uang ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tapi saat itu RUU tersebut belum menjadi prioritas utama pemerintah.
Tiga tahun kemudian pada 2020 yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan mengusulkan RUU Redenominasi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.
Dalam permohonannya ke MK, Zico juga menyinggung soal wacana redenominasi yang sempat diusulkan Darmin Nasution.
Di mana menurut Zico, sejak 2010 Darmin Nasution telah menyatakan Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi tantangan integrasi perekonomian regional.
Zico juga memohon agar redenominasi dilakukan dengan tujuan meningkatkan cara pandang publik terhadap rupiah secara nasional maupun internasional.
Tepatkah redenominasi dilakukan?
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyebut redenominasi yang berhasil memerlukan beberapa prasyarat.
Selain nilai tukar rupiah dan inflasi harus terkendali, pertumbuhan ekonomi juga mesti dalam tren postif.
“Kalau kita mengacu pada indikator-indikator tersebut maka saat ini saya bisa katakan tidak tepat jika redenominasi rupiah dilakukan,” kata Eko kepada Suara.com, Jumat (14/3/2025).
Menurut Eko, terlalu berisiko jika redenominasi diberlakukan saat kondisi rupiah lemah.
Ditambah lagi IHSG juga dalam kondisi zona merah dan pertumbuhan ekonomi yang cenderung melambat.
“Hanya indikator inflasi yang bisa dijadikan salah satu penguat. Tapi sebagian besar indikator tidak mengarah kesiapan untuk melakukan redenominasi secara makro,” jelasnya.
