Opini

MK Kabulkan Judicial Review UU No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judicial Review (JR) atas Undang undang No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, 05 November 2014, Pkl. 16.50 Wib.

Permohonan JR diajukan oleh Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), WALHI,  Sekretariat Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), FIELDS, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI menegaskan bahwa, salah satu masalah mendasar dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia adalah lemahnya perlindungan dan pemberdayaan petani.

Konsekuensi buruknya adalah konflik agraria di pelbagai daerah dan semakin merosotnya produktivitas, penghidupan, dan kebebasan petani dalam berorganisasi.

Putusan MK ini mesti menjadi pijakan Jokowi-JK untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, dan meghindarkan petani dari hubungan produksi yang merugikan dan bertentangan dengan konstitusi, seperti sewa menyewa tanah oleh negara, dan pengekangan hak demokratis petani.

Perlindungan dan pemberdayaan petani tentunya akan menjadi aspek penting untuk menajmin tercapainya kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani di Indonesia.”

Arti penting dari Putusan MK (Putusan No.87/PUU-XI/2013) yakni, pertama, frasa ‘hak sewa’ dalam pasal 59 UU No.19 tahun 2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagaimana diketahui, hubungan sewa menyewa tanah yang dilakukan oleh negara merupakan praktik feodal dimasa kolonial hindia belanda dan sudah semestinya dihentikan.

Kedua, pasal  70 ayat 1 mengenai kelembagaan petani dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk kelembagaan petani yang dibetuk oleh para petani”.

Dengan demikian, tidak hanya Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) saja yang diakui oleh negara, namun juga organisasi atau kelompok tani yang dibentuk dan didirikan oleh petani juga harus diakui.

Ketiga, pasal 71 tentang kata “berkewajiban” juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan selengkapnya menjadi “petani bergabung dan berperan aktif dalam kelembagaan petani sebagaimana dimkasud dalam pasal 70 ayat 1”.

Oleh karena itu, petani tidak berkewajiban ikut Poktan dan Gapoktan, dan boleh menjadi anggota organisasi tani yang dibentuk dan didirikan oleh petani sendiri. (redaksi)

Release dikirimkan Edo Rahman, Manager Kampanye Eknas WALHI kepada Beritamanado.com

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara