
Nona Rimporok menandatangani berita acara pelantikan.
Minut, BeritaManado.com – Drama Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan legislator Minahasa Utara (Minut) Shintia Rumumpe, rupanya berjalan panjang.
Setelah ‘lompat pagar’ ke Partai Nasional Demokrat (NasDem), proses PAW terhadap Rumumpe berlangsung panjang dan dipenuhi bumbu aksi misteri hilangnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) bagian Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Minut.
Seperti diketahui, surat PAW terhadap Rumumpe untuk digantikan David Tombeng, mengendap lama di meja Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Bupati Panambunan merupakan ibu kandung politisi Shintia Rumumpe, yang telah lebih dahulu pindah partai dari Gerindra ke NasDem.
Sementara Rumumpe di PAW setelah mendaftar sebagai calon legislatif Partai NasDem di Pemilu 2019.
Namun akhirnya pada 17 Juni 2019, pelantikan terhadap David Tombeng sebagai legislator Minut Fraksi Partai Gerindra, dapat dilaksanakan.
Menariknya, di hari pelantikan David Tombeng, dihiasi aksi menghilang ASN Setwan Minut.
Tidak sampai disitu, proses pengisian kursi Wakil Ketua I DPRD Minut yang ditinggalkan Shintia Rumumpe, juga mengalami drama panjang.
Butuh 8 bulan bagi Nona Rimporok, untuk akhirnya dapat dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Minut.
“Senang. Akhirnya 8 bulan saya menunggu SK tetapi ada banyak sekali rintangan. Puji Tuhan saya bisa dilantik dengan SK Gubernur. Sesuai mekanisme dari sini (DPRD Minut, red) kita bawa ke Bupati, ketika bupati tidak respon maka saya ke gubernur,” ujar Rimporok.
Lagi-lagi, hari pelantikan Rimporok, Selasa (23/7/2019) kemarin juga diwarnai ketiadaan satu pun ASN Setwan Minut.
Alhasil, untuk kedua kalinya staf ahli Fraksi PDIP Jemmy Karongkong bertindak sebagai pembawa acara pelantikan, yang seharusnya dikoordinir Sekwan DPRD Minut Jossy Kawengian.
Karongkong jadi penyelamat proses pelantikan, baik saat PAW dari Shintia Rumumpe ke David Tombeng serta pelantikan Nona Rimporok sebagai Wakil Ketua DPRD Minut.
Sikap ASN Setwan Minut mendapat kritikan keras Ketua Adat Barisan Masyarakat Adat Sulut Sevry Nelwan.
Menurut Nelwan, hal itu merusak tatanan ketatanegaraan.
“Terlepas dari permasalahan personal antara eksekutif dan legislatif, mereka adalah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara lembaga di daerah. Bagaimana pembangunan suatu daerah bisa berjalan sesuai tatanan, kalau ternyata penerapan di lapangan terjadinya sangat memalukan ditinjau dari semua aspek yang ada,” tegas Nelwan yang juga Tonaas Harian DPP Barmas.
Dijelaskan Nelwan, trias politika itu harus berjalan beriringan dimana legislatif selaku pembuat Undang-Undang di daerah juga sebagai lembaga kontrol terhadap eksekutif yang ditopang lembaga yudikatif sebagai lembaga pengontrol secara hukum yang berlaku di negeri ini.
Disisi lain Sekwan Jossy Kawengian memilih no comment atas aksi tersebut.
