Minsel,BeritaManado.com – Keberadaan besi bekas bongkaran bangunan Teguh Bersinar di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya terungkap.
Keberadaan besi yang diduga banyak pihak ada di bangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, ternyata salah.
Kepada wartawan, Kabid Aset BPKAD Minsel, Ischaal Bangki mengatakan bahwa terkait aset bekas bongkaran bangunan Teguh Bersinar tidak ada masalah.
“Kami melalui Sekretaris Daerah telah melakukan permohonan penilaian ke Kementerian Keuangan RI, Dirjen Kekayaan Negara dalam hal ini KPKNL,” ungkap Ischaal.
Setelah KPKNL melakukan penilaian, tambah Ischaal, dikirimlah laporan hasil penilaian dalam bentuk buku.
“Jadi buku laporan penilaian ini nomor Lap-0276/2/PRO-07/WKN.16/KNL.01/07.03.01/2021, tanggal 9 September 2021,” kata Ischaal.
“Dengan mencantumkan nilai wajar di buku itu dan kami tidak terlibat di penetapan nilai wajar dari hasil bongkaran,” ucapnya lagi.
Lanjut dia, yang dibuka tertuang nilai wajar Rp.13.528.000,-
“Ini data yang dikirim pihak KPKNL, setelah melaksanakan penilaian atas hasil bongkaran dari ex Teguh Bersinar, ” kata dia.
“Dan itu terjual, yang disetorkan langsung ke kas daerah, atas nama Bapak Glen Tamba,” ujarnya.
Kabid Ischaal Bangki pun memastikan bahwa sampai saat ini pihak yang membeli tidak mengajukan komplikasi ke Pemkab Minsel.
“Jadi, kami anggap itu sudah tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.
TamuraWatung