Bitung, BeritaManado.com – Sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Bitung mengaku gaji mereka setiap bulan mendapat potongan.
Potongan itu tanpa alasan jelas dengan nominal yang berbeda-beda dan diduga dilakukan salah satu oknum pejabat di Dinas PMPTSP Pemkot Bitung.
“Setiap bulan saat gaji sudah ditransfer ke rekaning sebesar Rp2 juta, kami diminta untuk mengembalikan dalam bentuk tunia dengan nominal yang telah ditentukan,” kata salah satu THL beberapa waktu lalu.
Pemotongan itu berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dan diserahkan ke oknum pejabat yang telah ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari para THL setiap bulan.
“Malah ada yang pernah hanya menerima Rp200 ribu dan sisanya Rp1.800 ribu diminta untuk dikembalikan,” katanya.
Informasi soal dugaan pemotongan gaji THL itu dibantah Kepala Dinas PMPTSP Pemkot Bitung, Handry Tirayoh yang menyatakan dugaan pemotongan gaji THL adalah tidak benar.
“Setelah saya cek ke semua THL di Kantor DPMPTSP yang berjumlah 15 orang, semua mengakui menerima gaji sesuai yang tertata dalam DPA DPMPTSP. Itu bisa dicek langsung oleh rekan media di kantor DPMPTSP, kalo ada bukti pemotongan, saya sebagai Kepala Dinas akan bertanggung jawab dan menelusurinya,” kata Handry saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan, Kamis (27/08/2020).
Malahan menurutnya, Pemerintah Daerah dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota di masa pandemi covid-19 meringankan beban para THL untuk bisa bekerja dari rumah, supaya bisa mengurangi biaya transport dan konsumsi mereka di kantor.
“Sebagai bawahan yang dipercayakan sebagai kepala SKPD harus melaksanakan instruksi pimpinan dengan baik dan itu sudah kami jalankan,” katanya.
(abinenobm)