TONDANO-Setelah mengalami penundaan dalam rangka pengkajian yang lebih mendalam, Rabu 30 November 2011 Kabupaten Minahasa akhirnya secara resmi ketambahan lima desa baru yang diputuskan lewat sidang paripurna penetapan lima desa baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.
Sidang yang dipimpin ketua dewan Drs Frits Tairas dan dihadiri Bupati Minahasa Drs Stefanus Vreeke Runtu, Sekda Minahasa Drs Warouw Karouwan MM, para anggota DPRD Minahasa serta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Minahasa ini, menetapkan Desa Pineleng I Timur, Desa Pineleng I Barat, Desa Tateli II dan Desa Tateli III sebagai pemekaran dari Kecamatan Pineleng dan Desa Kolongan Atas I di Kecamatan Sonder sebagai daerah otonom baru.
Dalam sambutannya, Runtu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Minahasa dan tim Pansus pemekaran desa yang telah bekerja sehingga kelima desa tersebut bisa ditetapkan. “Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Minahasa dan pansus pemekaran desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga lima desa yang merupakan rekomendasi DPRD, bisa ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” pungkas Ketua DPD PG Sulut ini. (iker)
TONDANO-Setelah mengalami penundaan dalam rangka pengkajian yang lebih mendalam, Rabu 30 November 2011 Kabupaten Minahasa akhirnya secara resmi ketambahan lima desa baru yang diputuskan lewat sidang paripurna penetapan lima desa baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.
Sidang yang dipimpin ketua dewan Drs Frits Tairas dan dihadiri Bupati Minahasa Drs Stefanus Vreeke Runtu, Sekda Minahasa Drs Warouw Karouwan MM, para anggota DPRD Minahasa serta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Minahasa ini, menetapkan Desa Pineleng I Timur, Desa Pineleng I Barat, Desa Tateli II dan Desa Tateli III sebagai pemekaran dari Kecamatan Pineleng dan Desa Kolongan Atas I di Kecamatan Sonder sebagai daerah otonom baru.
Dalam sambutannya, Runtu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Minahasa dan tim Pansus pemekaran desa yang telah bekerja sehingga kelima desa tersebut bisa ditetapkan. “Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Minahasa dan pansus pemekaran desa yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga lima desa yang merupakan rekomendasi DPRD, bisa ditetapkan dalam rapat paripurna ini,” pungkas Ketua DPD PG Sulut ini. (iker)