Ratahan – Penyaluran bantuan untuk penguatan ekonomi masyarakat atau dikenal Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di masa Pandemik COVID-19 terus digencarkan pemerintah pusat.
Namun untuk menerima bantuan UMKM sebesar 2,4 Juta Rupiah tersebut, ada beberapa syarat yang diketahui harus dipenuhi, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha Mikro, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bahkan juga beredar kabar bahwa ada syarat lain yang berpengaruh, yakni pelaku kredit macet dan memiliki saldo Bank di atas dua juta rupiah kans tak bisa menerima bantuan UMKM.
Terkait hal ini, ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Gotlieb Mamahit, sebagai salah satu instansi pemerintah yang berwenang lakukan pengusulan BPUM mengatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangan pihaknya.
“Oleh pemerintah pusat, kami diberi kewenangan melakukan pengusulan dengan tiga syarat saja, yakni NIK, jenis usaha, dan nomor Handphone,” ungkap Gotlieb Mamahit, Kamis (12/11/2020).
Adapun berkaitan dengan syarat lain seperti yang disebut di atas, dirinya mengatakan itu merupakan kewenangan Bank yang dipercaya pemerintah pusat sebagai penyalur BPUM.
“Mungkin itu yang diisyaratkan Bank pusat dan ini kewenangan Bank sebagai penyalur. Sebab mana pelaku UMKM yang sudah dicairkan, kami tidak mengetahui secara pasti, apalagi soal mana pelaku UMKM yang miliki saldo lebih dari Rp 2 juta atau ada riwayat kredit macet dan lainnya,” pungkas Gotlieb Mamahit.
“Kalau ini bergantung dari pihak kami, namanya bantuan tidak akan ditahan, toh ini uang negara. Kecuali yang diisyaratkan jangan, seperti ASN dan TNI-Polri. Jadi soal syarat lain di Bank untuk pencairan bukan kewenangan kami,” tandasnya.
Sementara terkait pengusulan dari pihaknya, untuk sementara sudah ditutup di kisaran angka 17.600-an usulan pelaku UMKM untuk menerima bantuan.
“Memang waktu pengusulan yang diberikan hingga 30 November. Namun dari pihak kami sudah ditutup sementara. Untuk yang sudah diusulkan baru sekitar 2.300 yang melakukan pencairan,” tutupnya.
Diketahui, usulan untuk menjadi penerima BPUM bisa disampaikan lewat pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(Jenly Wenur)