
Amurang, BeritaManado — Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan yang disewa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dari Turki oleh pihak Bea Cukai Sulawesi Utara (Sulut) saat ini masih disegel.
Informasi yang diperoleh BeritaManado.com dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) Cerah Bangun, pada Minggu (24/2/2019) memastikan hal tersebut.
“Kapal MVVP Karadeniz Powership Zeynep Sultan yang berada di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kami segel, tapi operasinya tetap kami ijinkan,” ujar Cerah Bangun.
Dirinya memastikan bahwa dengan terus beroperasi, maka pelayanan listrik di Kapal MVPP Karadeniz Powership Zeynep Sultan oleh PLN kepada masyarakat tidak akan terganggu.
“Dengan tidak adanya pelarangan beroperasi, maka pelayanan kepada masyarakat tetap terus jalan. Dan tidak ada pemadaman listrik oleh PLN,” tambah Cerah Bangun.
Untuk diketahui, Kapal MVPP Karadeniz Powership Zeynep Sultan yang berada di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menyuplai listrik 120 MW disegel untuk sementara waktu oleh pihak Bea Cukai karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.
(TamuraWatung)
