Manado – Kasus dugaan pungutan liar (pubgli) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, yang menjerat Merry Kalalo sebagai tersangka akan segera ditahan. Informasi ini diperoleh beritamanado melalui kabid Humas Polda Sulut.
“Jadi tinggal tingal menungu pemeriksaan satu saksi lagi maka Merry Kalalo akan ditahan,” kata AKBP Adare. Ditambahkannya pemenuhan satu saksi ini sesuai dengan ketentuan KUHP. “Karena berdasarkan ketentuan KUHP harus ada salah satu saksi lagi,” tegasnya.
Merry Kalalo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi sumbangan pembangunan mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat.(jk)
Manado – Kasus dugaan pungutan liar (pubgli) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, yang menjerat Merry Kalalo sebagai tersangka akan segera ditahan. Informasi ini diperoleh beritamanado melalui kabid Humas Polda Sulut.
“Jadi tinggal tingal menungu pemeriksaan satu saksi lagi maka Merry Kalalo akan ditahan,” kata AKBP Adare. Ditambahkannya pemenuhan satu saksi ini sesuai dengan ketentuan KUHP. “Karena berdasarkan ketentuan KUHP harus ada salah satu saksi lagi,” tegasnya.
Merry Kalalo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi sumbangan pembangunan mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat.(jk)