
Manado, BeritaManado.com — Kasus kekerasan pada perempuan dan anak telah menjadi perhatian berbagai lembaga di Indonesia. Kedua entitas dalam keluarga ini termasuk rentan tertimpa masalah saat pandemi melanda.
Nur Hasanah dari Swara Parangpuan (Swapar) Sulawesi Utara belum lama ini menyatakan, kolaborasi antara forum pengada layanan dan pemerintah daerah dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi sesuatu yang mutlak. Terutama kata Nur, saat berbagai belahan dunia termasuk Sulut lagi menghadapi pandemi Covid-19.
Swapar merupakan salah satu lembaga yang getol melakukan pendampingan pada perempuan korban kekerasan. Lembaga ini juga aktif mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus untuk meredam kasus kekerasan perempuan dan anak.
Menurut Nur, hasil survei daring yang dilakukan Komnas Perempuan selang April-Mei 2020 menunjukkan perempuan dan sejumlah kelompok rentan lainnya dalam keluarga selain beresiko terpapar Covid-19, juga menanggung dampak-dampak khas secara sosial, ekonomi dan psikis terkait peran-perannya dalam masyarakat.
Hasil survei mengidentifikasi kerentanan pada beban kerja berlipat ganda dan kekerasan pada perempuan terutama dihadapi oleh perempuan yang berlatar belakang kelompok yang berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan, pekerja sektor informal, berusia antara 31-40 tahun, berstatus perkawinan menikah, berstatus menikah, memiliki anak lebih dari 3 orang dan menetap di 10 provinsi dengan paparan tertinggi Covid-19.
Salah satu masalah yang mencuat di masa pandemi adalah prostitusi anak. Sejumlah lembaga pengada layanan mengidentifikasi, kasus prostitusi anak berbasis online marak muncul karena himpitan ekonomi.
Komda Perlindungan Anak Daerah Sulut, Jull Takaliuang, meminta masalah tersebut segera dituntaskan. Masyarakat harus diedukasi dan pemerintah secepatnya mendapatkan solusi. Tak kurang juga, aparat kepolisian segera bergerak.
“Saya kira konsumennya juga harus dijerat dan dihukum seberat-beratnya supaya ada efek jera,” cetus aktivis perempuan ini.
Di sisi lain, kekerasan yang menimpa perempuan ikut terjadi di depan publik. Belum lama ini mencuat pro kontra terkait pemberian hukuman squat jam oleh petugas Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Manado terhadap seorang perempuan pelanggar protokol kesehatan di Manado Town Square (Mantos).
“Sampai di sini saya setuju, siapa pun yang salah harus menerima hukumannya dan perempuan tidak kebal hukum,” ujarnya Nur Hasanah.
Tapi kata dia, semua ada aturannya. Apakah pemberian hukuman itu sudah sesuai dengan kebijakan yang mengatur terkait pelanggaran tersebut? Walikota Manado telah mengeluarkan Perwali Nomor 24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Manado.
Pasal 7, perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Nah dari sini saja pemberian pilihan hukumannya sudah tidak sesuai aturan. Tidak ada pilihan soal hukuman fisik,” ujarnya.
“Jadi pemberian hukuman sudah tidak sesuai aturan apalagi direkam dan juga tentu saja berpotensi ke arah pelecehan seksual. Karena dikatakan sebuah pelecehan jika orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman atau terganggu dengan hukuman itu,” simpul Nur.
(Penulis: Ady Putong)
