Manado – Setelah empat hari berada dibawah otoritas Polda Sulut terkait kasus narkoba, anggota DPRD kota Manado CL akhirnya dirumahkan.
Kepada BeritaManado.com, Ketua GRANAT Sulut Billy Johannis menegaskan bahwa CL terjerat dua pasal, yaitu UU 35 Tentang Narkotika pasal 127 ayat 1.
Setiap penyalahgunaan: a. Narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pada poin 3 kalau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Seperti yang ada dipemberitaan selama ini, setelah dikembangkan akhirnya ditemukan 2 paket shabu dirumahnya.
Billy pun menegaskan, itu berarti CL kena pasal 112 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpang, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000
“Yang paling mencolok, CL pada hari Selasa sudah dibebaskan dan dikenakan wajib Lapor, alasannya putusan Asesmen, CL harus direhabilitasi. Menjadi pertanyaan kenapa baru CL ini yang mendapat perlakuan seperti ini? Apakah karena dia banyak uang? Kenapa kasus-kasus yang ditangkap sebelumnya tidak mendapat perlakuan yang sama. Apalagi dia adalah anggota DPRD Kota Manado yang mendapat suara yang banyak karena punya uang,” ujar Billy, Kamis (7/4/2016).
Lanjutnya, keputusan tersebut terkesan janggal sehingga menjadi buah bibir di masyarakat luas.
“Kalau dia diputuskan reabilitasi kenapa tidak langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi milik BNN di Lido. Keputusan ini banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat dan insan pers. Dirumah-rumah Kopi bahkan terjadi percakapan serius tentang kasus ini,” tambahnya.
Penanganan kasus narkoba yang dinilai tebang pilih ini pun membuat GRANAT meradang.
Hal ini pun dijadikan tamparan bagi pemerintah karena kasus ini terjadi saat kampanye Stop Narkoba sedang gencar-gencarnya dilakukan.
“Apakah masyarakat perlu demo dan meminta Kapolda dan Kepala BNN dicopot? Ini menjadi sorotan masyarakat ditengah-tengah bangsa dan pemerintah memberi perhatian dan menyatakan perang terhadap narkoba. Setahu saya Komjen Budi Waseso kurang setuju dengan putusan rehabilitasi karena tidak menimbulkan efek jera,” tutup Billy. (srisurya)
Baca juga:
- Legislator Manado Terlibat Narkoba Berserah Diri Pada Yesus
- Terlibat Narkoba, Legislator Manado Terindikasi Sebagai Pengguna
- Dikira April Mob, Fraksi Demokrat Yakin CL Tak Terlibat Narkoba
Manado – Setelah empat hari berada dibawah otoritas Polda Sulut terkait kasus narkoba, anggota DPRD kota Manado CL akhirnya dirumahkan.
Kepada BeritaManado.com, Ketua GRANAT Sulut Billy Johannis menegaskan bahwa CL terjerat dua pasal, yaitu UU 35 Tentang Narkotika pasal 127 ayat 1.
Setiap penyalahgunaan: a. Narkotika Golongan 1 bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pada poin 3 kalau dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.
Seperti yang ada dipemberitaan selama ini, setelah dikembangkan akhirnya ditemukan 2 paket shabu dirumahnya.
Billy pun menegaskan, itu berarti CL kena pasal 112 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpang, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000
“Yang paling mencolok, CL pada hari Selasa sudah dibebaskan dan dikenakan wajib Lapor, alasannya putusan Asesmen, CL harus direhabilitasi. Menjadi pertanyaan kenapa baru CL ini yang mendapat perlakuan seperti ini? Apakah karena dia banyak uang? Kenapa kasus-kasus yang ditangkap sebelumnya tidak mendapat perlakuan yang sama. Apalagi dia adalah anggota DPRD Kota Manado yang mendapat suara yang banyak karena punya uang,” ujar Billy, Kamis (7/4/2016).
Lanjutnya, keputusan tersebut terkesan janggal sehingga menjadi buah bibir di masyarakat luas.
“Kalau dia diputuskan reabilitasi kenapa tidak langsung dikirim ke Panti Rehabilitasi milik BNN di Lido. Keputusan ini banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat dan insan pers. Dirumah-rumah Kopi bahkan terjadi percakapan serius tentang kasus ini,” tambahnya.
Penanganan kasus narkoba yang dinilai tebang pilih ini pun membuat GRANAT meradang.
Hal ini pun dijadikan tamparan bagi pemerintah karena kasus ini terjadi saat kampanye Stop Narkoba sedang gencar-gencarnya dilakukan.
“Apakah masyarakat perlu demo dan meminta Kapolda dan Kepala BNN dicopot? Ini menjadi sorotan masyarakat ditengah-tengah bangsa dan pemerintah memberi perhatian dan menyatakan perang terhadap narkoba. Setahu saya Komjen Budi Waseso kurang setuju dengan putusan rehabilitasi karena tidak menimbulkan efek jera,” tutup Billy. (srisurya)
Baca juga:
- Legislator Manado Terlibat Narkoba Berserah Diri Pada Yesus
- Terlibat Narkoba, Legislator Manado Terindikasi Sebagai Pengguna
- Dikira April Mob, Fraksi Demokrat Yakin CL Tak Terlibat Narkoba