Manado – Terkait barang bukti narkoba yang ditemukan di kediaman dari anggota DPRD Kota Manado berinisial CL yang berjumlah 0,15 gram, dikategorikan sebagai pengguna.
Hal ini dijelaskan kepala BNN Provinsi Sulut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto bahwa, sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bagi yang kedapatan membawa narkoba kurang dari 1 gram patut diduga sebagai pengguna atau pemakai.
“Dalam undang undang narkotika sangat jelas diatur bagi yang membawa lebih dari 1 gram bisa diduga sebagai pengedar. Kalau kurang dari 1 gram diindikasikan sebagai pengguna atau pemakai,” ungkapnya
Khususnya pada pengembangan kasus dari tertangkapnya CL yang merupakan anggota DPRD Kota Manado, Dwiyanto menegaskan bahwa legislator tersebut sedang menjalani esesmen untuk menentukan apakah CL nantinya dikategorikan sebagai pengguna atau pengedar.
“Kami BNN selaku tim esesmen terpadu yang terdiri dari tim hukum dari Polda, tim penyidik BNN, tim dari Kejati, tim medis RS Ratubuisang, Psikolog dan dokter ahli yang nantinya menentukan tingkat kecanduan dari para tersangka. Apakah cuma pakai atau rekresiasi, teratur pakai atau memang kecanduan. Jika dikategorikan pecandu, maka akan menjalani rehabilitasi dengan jangka waktu tertentu,” tegasnya.(leriandokambey)
Manado – Terkait barang bukti narkoba yang ditemukan di kediaman dari anggota DPRD Kota Manado berinisial CL yang berjumlah 0,15 gram, dikategorikan sebagai pengguna.
Hal ini dijelaskan kepala BNN Provinsi Sulut, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto bahwa, sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, bagi yang kedapatan membawa narkoba kurang dari 1 gram patut diduga sebagai pengguna atau pemakai.
“Dalam undang undang narkotika sangat jelas diatur bagi yang membawa lebih dari 1 gram bisa diduga sebagai pengedar. Kalau kurang dari 1 gram diindikasikan sebagai pengguna atau pemakai,” ungkapnya
Khususnya pada pengembangan kasus dari tertangkapnya CL yang merupakan anggota DPRD Kota Manado, Dwiyanto menegaskan bahwa legislator tersebut sedang menjalani esesmen untuk menentukan apakah CL nantinya dikategorikan sebagai pengguna atau pengedar.
“Kami BNN selaku tim esesmen terpadu yang terdiri dari tim hukum dari Polda, tim penyidik BNN, tim dari Kejati, tim medis RS Ratubuisang, Psikolog dan dokter ahli yang nantinya menentukan tingkat kecanduan dari para tersangka. Apakah cuma pakai atau rekresiasi, teratur pakai atau memang kecanduan. Jika dikategorikan pecandu, maka akan menjalani rehabilitasi dengan jangka waktu tertentu,” tegasnya.(leriandokambey)