Airmadidi-Sesuai data Badan Narkotika Nasional (BNN) hasil kerjasama penelitian Universitas Indonesia, disebutkan bahwa hingga akhir tahun 2015, jumlah pecandu narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mencapai 3500 orang.
Sayangnya, sangat mengejutkan jumlah tersebut tidak terlacak BNN Minut.
“Kalau melihat data BNN dan UI, diperkirakan ada sekitar 3500 pecandu. Tapi dimana mereka? Kami tidak tahu,” kata Kepala BNN Minut Xandra Dipa, Jumat (18/3/2016).
Dikatakan Dipa, pihaknya terus melacak keberadaan para pecandu ini agar secepatnya bisa direhabilitasi. Mengingat jumlahnya terus bertambah, dimana tahun 2015 sebanyak 36 ribu pengidap, meningkat menjadi 42 ribu pengidap pada tahun 2016.
“Saat ini pengedar narkoba lebih banyak menggunakan jalur laut karena dinilai memiliki resiko lebih kecil. Olehnya fungsi pengawasan harus ditingkatkan. Kami juga minta ada kerjasama dari masyarakat untuk memberi informasi jika ada warga di sekitarnya menjadi pecandu narkoba, agar segera bisa direhabilitasi,” kunci Dipa.(findamuhtar)
Airmadidi-Sesuai data Badan Narkotika Nasional (BNN) hasil kerjasama penelitian Universitas Indonesia, disebutkan bahwa hingga akhir tahun 2015, jumlah pecandu narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mencapai 3500 orang.
Sayangnya, sangat mengejutkan jumlah tersebut tidak terlacak BNN Minut.
“Kalau melihat data BNN dan UI, diperkirakan ada sekitar 3500 pecandu. Tapi dimana mereka? Kami tidak tahu,” kata Kepala BNN Minut Xandra Dipa, Jumat (18/3/2016).
Dikatakan Dipa, pihaknya terus melacak keberadaan para pecandu ini agar secepatnya bisa direhabilitasi. Mengingat jumlahnya terus bertambah, dimana tahun 2015 sebanyak 36 ribu pengidap, meningkat menjadi 42 ribu pengidap pada tahun 2016.
“Saat ini pengedar narkoba lebih banyak menggunakan jalur laut karena dinilai memiliki resiko lebih kecil. Olehnya fungsi pengawasan harus ditingkatkan. Kami juga minta ada kerjasama dari masyarakat untuk memberi informasi jika ada warga di sekitarnya menjadi pecandu narkoba, agar segera bisa direhabilitasi,” kunci Dipa.(findamuhtar)