Politik dan Pemerintahan

Mendagri Resmi Keluarkan Surat Edaran Anggota DPRD Pindah Partai

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 kepada seluruh kepala daerah dan DPRD. SE itu berisi keharusan anggora DPRD yang pindah partai untuk berhenti dari lembaga legislatif di daerah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 itu, SE Mendagri itu menegaskan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Proses pengunduran diri ini paling lambat harus sudah diurus sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) 1 Agustus mendatang.

“Kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, dia kan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri. Masa dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur. Kan tidak logis begitu,” ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Gamawan, anggota DPRD yang pindah partai diberi waktu hingga dua minggu untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Gamawan belum  dapat memastikan jumlah anggota DPRD yang mengundurkan diri setelah keluarnya SE itu.

Yang pasti setelah anggota DPRD yang pindah partai berhenti, kursi yang ditinggalkan tetap harus terisi. “Kalau kosong jabatannya digantilah. Kan pergantian antarwaktu (PAW). Nomor urut berikutnya. Tapi ada partai yang tidak mengusulkan itu saya tidak tahu apa sebabnya,” kata Gamawan.

Menurut Gamawan ini, bukan aturan baru karena sudah ada PP Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur hal yang sama. Surat edaran ini, tuturnya, dikeluarkan untuk mengingat kembali anggota DPRD yang melupakan PP itu. (jpnn/aha)

2 tanggapan untuk “Mendagri Resmi Keluarkan Surat Edaran Anggota DPRD Pindah Partai”

  1. saya melihat putusan MK itu sangat tidak adil dan tidak berpedoman kepada hak hidup dan menghidupkan sebuah sistim.Karena sebuah Partai adalah sebuah organisasi terstruktur.dalam artian ada sistim didalamnya yang di akui .Maka bila sistim atau struktur itu sudah bubar maka dengan sendirinya kelegalitasannya dan apapun yang ada didalamnya akan hilang dan tidak di akaui termasuk juga kuasanya atau kekuasaannya.Maka dengan sendirnya organisasi Partai yang ada yang terbesar di wilayah itulah yang seharusnya mengambil kendali atau kuasa demi hidup dan menghidupkan aspirasi politik dan keterwakilan di daerah itu .Dengan sendirinya posisi partai itu harus hilang kuasanya di Parlemen atau di dewan perwakilan rakyat. Dan keterwkilannya di dewan harus di nonaktifkan ketua DPRD menyurtati KPU dan Kpu memparipurnakan partai yang mendapat suara terbanyak di daerahnya yang belum terwakili agar menjadi DPRD nya di wakilkan kepadanya.hal ini untuk memenuhi UU No. 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD.Pasal 383 :

    Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena : (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri, dan (c) diberhentikan.

    Ayat (2) Ada 9 dasar pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ditentukan dlm ayat (1) point (c) diatas. Ada 3 dasar pemberhentian yang berhubungan dengan partai politik, yaitu :

    (a) diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    (b) diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    (c) menjadi anggota partai politik lain.Maka UU ini juga harus di berlakukan kepada partai politiklain yang masih aktif kepengurusannya dan caleg sebagai penggantinya masih harus memPAW Anggota DPRD nya yang pindah ke partai politik lain karena dengan sendirinya dia telah meninggalkan konsituennya.

  2. Pemerintah itu dari dulu selalu terlambat sdh itu kasih keluar surat edaran bukannya peraturan atau keputusan mendagri yg bisa memuat sanksi administrasi bahkann sanksi pidana jika diterbitkan dlm bentuk peraturan…dari dulu juga sdh saya katakan bahkan mengkritisi pemerintah dan kpu pusat….bahwa undanng2 partai politik dari dulu sdh menegaskan bahwa keanggotaan seseorang dlm partai politik itu menganut stelsel aktif, artinya jika seseorang pindah ke partai lain maka keanggotaannya pada partai asal otomatis gugur…azas atau stelsel ini melekat kpd seseorang yg menyatakan diri menjadi caleg pada partai lain dan tercatat dlm daftar calon sementara sementara/tetap di kpud utk pemilu 2014 sementara statusnya sbg anggota dprd dari partai asal otomatis gugur krn ybs sdh menyatakan diri pindah partai dan menjadi caleg dari partai lain jadi secara hukum ybs telah berhenti dari keanggotaan legislatif sejak dia menyatkan pindah partai dan tercatat sebagai caleg dari partai lain di kpu…tugas kpu adalah mengajukan calon pengganti antar waktu (paw) thd ybs di dprd krn daftar calon tetap pemilu yg lalu ada pd kpu agar dpt diproses secepatnya sesuai ketentuan paw yg berlaku shg dipastikan sampai dgn tanggal 31 juli 2013 dimana waktu berakhirnya daftar calon sementara krn pd saat berlakunya daftar calon tetap 1 agustus 2013 resmi ybs terdaftar caleg tetap gugur keanggotaannya di legislatif dan oleh karenanya jabatannya di dprd itu hrs diisi oleh orang lain agar tdk ada kekosongan pengganti antar waktu ybs di dprd.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara