
Penulis: Tim Redaksi
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau seluruh perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam sepekan sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional. Imbauan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker dalam rilis resmi yang diterima BeritaManado.com.
Hak Pekerja Tetap Terlindungi Selama WFH
SE ini menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh merugikan pekerja. Upah, gaji, dan hak-hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tidak terganggu.
Menaker juga menekankan pentingnya melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam merancang serta menjalankan program ini — mulai dari membangun kesadaran bersama hingga mendorong inovasi pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.
Sektor Tertentu Dikecualikan dari Kebijakan WFH
Kebijakan ini tidak berlaku mutlak. Sejumlah sektor yang menuntut kehadiran fisik dapat dikecualikan, antara lain kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain mendorong WFH, SE ini juga mengimbau perusahaan mengoptimalkan efisiensi energi di lingkungan kerja. Caranya melalui penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi, penguatan budaya bijak energi, serta pengendalian konsumsi energi lewat kebijakan operasional yang terukur. Kebijakan WFH satu hari sepekan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menyeimbangkan produktivitas kerja nasional dengan kebutuhan ketahanan energi jangka panjang.
