Manado, Beritamanado.com– Polemik jual beli yang sempat terjadi antara salah satu konsumen di kota Manado dengan dealer mobil Suzuki berakhir damai.
PT Sinar Gelesong Prima sebagai penyalur resmi mobil Suzuki di Sulut akhirnya menyerahkan unit mobil Jimny kepada konsumen yang memesan.
Diketahui, Gracela selaku konsumen bersama tim penasehat hukum Membara Law Firm membatalkan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado dikarenakan PT Sinar Gelesong Prima Dealer Suzuki Manado Cabang Boulevard telah menyerahkan ini mobil Suzuki Jimny
“Sebenarnya hari ini, kami akan melakukan gugatan perdata di PN Manado. Tetapi hari ini kami membatalkan mengugat PT Sinar Galesong karena telah beritikad baik” kata Gracela melalui penasehat hukum Marchelino Mewengkang dari Membara Law Firm, Senin (05/12/2022)
Menurut Marchelino, permasalahan PT Sinar Gelosong Prima atau dealer Suzuki Manado Boulevard telah selesai secara musyawarah mufakat. Bahkan PT Sinar Gelesong Prima akan mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dalam waktu dekat.
“Permasalahan klien kami dengan Dealer Suzuki Manado Cabang Boulevard sudah selesai secara musyawarah mufakat. bahkan uang kelebihan akan segera dikembalikan dalam waktu dekat” ungkap Marchelino.
Penyerahan unit mobil tersebut langsung kepada konsumen oleh Manager Marketing PT Sinar Galesong Pratama.
“Namun yang sangat disayangi juga penyerahan unit tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Cabang”, ungkap praktisi hukum tersebut.
Welly Lummy, S.H Direktur Membara LAW Firm yang ikut mendamping Marchelino Mewengkang Founder Membara Law Firm.
Dia berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi dealer-dealer yang lain.
“Saya berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi dealer lain”. ungkap Welly Lummy
Diketahui, Polemik jual beli ini bermula saat konsumen yang telah memesan dan membayar lunas kendaraan di dealer Suzuki tak kunjung menerima unit kendaraan sesuai batas waktu yang dijanjikan pihak dealer.
Pihak dealer beralasan, unit mobil Jimmy yang dipesan mengalami kenaikan harga sehingga unit yang dijanjikan akan diberikan kepada pihak yang lain.
Konsumen tersebut oleh pihak dealer diharuskan membayar selisih besaran kenaikan harga.
Merasa keberatan dengan ketidak adilan tersebut konsumen yang merasa dirugikan melalui Membara Law Firm kemudian menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri Manado 30 November 2022.
Deidy Wuisan