Bitung – Perlawanan MKS alias Marchel (40) terhadap petugas saat akan ditangkap berakhir dengan luka tembakan di kaki kanan.
Warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari ini harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Polres Bitung saat akan diamankan atas dugaan kasus pencurian sepeda motor tanggal 14 Februari 2019.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, selain Marchel, juga ditangkap WM alias William (30) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir yang menjadi patner saat melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor Honda Vario warna hitam DB 5844 C di wilayah Girian.
“Keduanya ditangkap, Kamis (21/02/2019) dan Marchel terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karna disaat dilakukan penangkapan dia melakukan perlawanan sehingga Tim Resmob melakukan penembakan di kaki kanan,” kata Edy, Sabtu (23/02/2019).
Adapun kronoligi aksi pencurian Marchel dan William kata Edy, tanggal 14 Februari keduanya berkeliling menggunakan mobil Ertiga yang disewa untuk mencari mangsa dan sesampainya di wilayah Girian melihat sepeda motor Honda Vario warna hitam terparkir.
Pemilik sepeda motor kata Edy, sementara memperbaiki HP do salah satu konter HP di wilayah Girian, kemudian Marchel turun dan membawa lari sepeda motor itu dengan kunci duplikat yang telah disiapkan.
“Marchel membawa kabur motor itu kearah Tanjung Merah dan sesampainya perbatasan Kelurahan Tanjung Merah dan Desa Pimpin Minut, dia menelpon Willian untuk datang menjemput,” katanya.
Sepeda motor itu kemudian diangkut dengan mobil Ertiga dan dijual Willian ke Desa Doloduo Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolmong dengan harga yang sangat murah.
“Babuk sudah dijemput dan kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 Ke 3, Ke 4 Jo pasal 55 KUHP,” katanya.
(abinenobm)