MANADO – Usulan anggaran pembebasan lahan bandara Miangas, di Pulau Miangas, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp10 miliar tidak disetujui DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Anggaran yang kami usulkan untuk pembebasan lahan tidak disetujui DPRD dengan pertimbangan teknis. Tapi bukan berarti akan memengaruhi rencana pembangunannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Provinsi Sulawesi Utara, Parlindungan Tampubolon, Jumat (28/10).
Dia mengatakan, bila tidak diakomodasi dalam pembahasan APBD 2012, masih ada kemungkinan usulan penambahan anggaran untuk pembebasan lahan tahap II dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P).
“Kami berharap bisa dimasukkan dalam APBD-P. Ada keinginan kuat dari gubernur untuk menambah luasan bandara yang saat ini baru memiliki luasan 60 ribu hektare,” katanya.
Karena itu ditambahkan, Tampubolon, selain mengalokasikan anggaran dalam APBD, pemerintah provinsi juga akan melobi Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Departemen Perhubungan untuk menunjang pembangunan bandara ini.
Tampubolon menjelaskan, bila ada dana yang dialokasikan kemungkinan luas bandara akan ditambah 12 ribu hektare sehingga total keseluruhan luas bandara menjadi 72 ribu hektare.
“Gubernur sangat berharap pesawat yang mendarat di bandara Miangas bisa lebih besar sehingga dapat memudahkan angkutan barang dan manusia dari dan menuju Pulau Miangas,” katanya.
Total anggaran Rp9 miliar yang dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas 60 ribu hektar akan tuntas dibayarkan pertengahan bulan November 2011.
Karena itu, menurut dia, tim pembebasan lahan provinsi dan Kabupaten Talaud akan menuju Pulau Miangas pekan depan.
“Pembebasan lahan harus dituntaskan pertengahan November. Bila tidak dituntaskan, akan berdampak pada pematangan tanah bandara. Kami tetap optimis akan diselesaikan tahun ini seperti yang sudah direncanakan,” kata Tampubolon.(del)
MANADO – Usulan anggaran pembebasan lahan bandara Miangas, di Pulau Miangas, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp10 miliar tidak disetujui DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
“Anggaran yang kami usulkan untuk pembebasan lahan tidak disetujui DPRD dengan pertimbangan teknis. Tapi bukan berarti akan memengaruhi rencana pembangunannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Provinsi Sulawesi Utara, Parlindungan Tampubolon, Jumat (28/10).
Dia mengatakan, bila tidak diakomodasi dalam pembahasan APBD 2012, masih ada kemungkinan usulan penambahan anggaran untuk pembebasan lahan tahap II dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P).
“Kami berharap bisa dimasukkan dalam APBD-P. Ada keinginan kuat dari gubernur untuk menambah luasan bandara yang saat ini baru memiliki luasan 60 ribu hektare,” katanya.
Karena itu ditambahkan, Tampubolon, selain mengalokasikan anggaran dalam APBD, pemerintah provinsi juga akan melobi Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional serta Departemen Perhubungan untuk menunjang pembangunan bandara ini.
Tampubolon menjelaskan, bila ada dana yang dialokasikan kemungkinan luas bandara akan ditambah 12 ribu hektare sehingga total keseluruhan luas bandara menjadi 72 ribu hektare.
“Gubernur sangat berharap pesawat yang mendarat di bandara Miangas bisa lebih besar sehingga dapat memudahkan angkutan barang dan manusia dari dan menuju Pulau Miangas,” katanya.
Total anggaran Rp9 miliar yang dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas 60 ribu hektar akan tuntas dibayarkan pertengahan bulan November 2011.
Karena itu, menurut dia, tim pembebasan lahan provinsi dan Kabupaten Talaud akan menuju Pulau Miangas pekan depan.
“Pembebasan lahan harus dituntaskan pertengahan November. Bila tidak dituntaskan, akan berdampak pada pematangan tanah bandara. Kami tetap optimis akan diselesaikan tahun ini seperti yang sudah direncanakan,” kata Tampubolon.(del)