MANADO – Ini baru menarik, belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan periodesasi seperti kasus yang menimpa Drs Winsulangi Salindeho, yakni, ada yang menafsirkan jika Bu Winsu mencalonkan sudah masuk tiga periode, tapi ada juga yang menafsirkan bahwa periodesasi WS sapaan akrab Bupati Sangihe ini, masih masuk dua periode jika mencalonkan diri.
Informasi yang diperoleh beritamanado, saat ini mulai ada wacana bahwa Meiva Salindeho-Lintang, Ketua DPRD Sulut, yang juga istri tercinta WS, bisa saja dicalonkan menggantikan WS, jika Bupati Sangihe ini terganjal aturan dalam pencalonan nanti.
Namun begitu, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulut, Drs Ruben Saerang, mengatakan, penentuan calon Bupati Sangihe utusan PG, harus melalui mekanisme di Golkar yakni, survei, dan tahapan konsolidasi lainnya.(abm)

talalu masoso,,,,