Bitung – Kasus gugatan cerai yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Agama Kota Bitung sepanjang tahun 2018 mengalami peningkatan drastis.
Menurut Humas PN Agama Kota Bitung, Hanafie Pulukadang, dari 235 perkara yang ditangani sepanjang 2018, 171 adalah kasus gugatan.
“171 kasus gugatan itu, ada 168 kasus adalah gugatan cerai,” kata Hanafie kepada sejumlah Wartawan, Senin (28/01/2019).
Dibandingkan tahun 2017, kata Hanafie, kasus gugatan yang ditangani ada 202 kasus atau mengalami peningkatan sekitar 30% jika dibandingkan dengan data tahun 2018.
“Khusus untuk kasus gugatan cerai, pemicunya adalah media sosial atau Medsos. Itu terbukti dari alat bukti yang diajukan dalam persidangan gugatan cerai,” katanya.
Hanafie menjelaskan, Medsos seperti Messenger dan WhatsApp menjadi alat bukti utama yang diajukan penggugat hingga mengarah ke gugatan cerai.
“Selain Medsos, pemicu lainnya adalah faktor ekonomi atau tidak dinafkahi serta tidak diperhatikan lagi,” katanya.
Adapun yang mendominasi mengajukan gugatan cerai kata dia, adalah petempuan dengan alasan bertengkar terus menerus atau tidak ada kecocokan lagi.
“Untuk jenis profesi kebanyakan dari masyarakat umum, tapi sesuai data ada juga dari kalangan ASN yakni lima kasus gugatan cerai,” katanya.
(abinenobm)