Lainnya

Mediasi Gagal, Hari Tua Dua Pendeta GMIM Tanpa Hak Gaji dan Pensiun?

Mediasi Gagal, Hari Tua Dua Pendeta GMIM Tanpa Hak Gaji dan Pensiun?

Sofyan Yosadi bersama Pdt. Lintje Kaunang dan Pdt. Agustien Kaunang

Tondano, BeritaManado.com — Sidang gugatan dua Pendeta GMIM terkait hak gaji dan pensiun di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (4/9/2025) dengan agenda mediasi bersama Pimpinan Sinode GMIM temui jalan buntu.

Dengan kata lain, perjuangan dan harapan Pendeta Dr. Lintje Kaunang dan Pendeta Dr.. Agustien Kaunang untuk mendapatkan hak gaji dan pensiun terancam tak membuahkan hasil.

Kegagalan mendapatkan kesepakatan dari upaya mediasi di Pengadilan Negeri Tondano tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum kedua pendeta tersebut yaitu Sofyan Jimmy Yosadi SH, Jumat (5/9/2025).

“Mediasi telah gagal. Kehadiran Plt. Ketua Sinode GMIM Pdt Janny Rende menegaskan bahwa pimpinan Sinode hanya akan memberikan uang penghargaan kepada masing-masing yakni Pendeta Doktor Lintje Kaunang dan Pendeta Doktor Agustien Kaunang sebesar seratus juta rupiah tanpa hak pensiun,” ungkap Yosadi.

Artinya, hak kedua pendeta selama belasan tahun meliputi gaji dan hak pensiun yang sudah dipotong dari gajinya sejak menjadi pekerja Gereja pada tahun 1982 dan 1983 sepertinya hanya tinggal harapan semata.

Adapun nilai kerugian total kedua pendeta yaitu sebesar Rp. 1.239.642.750

Kedua pendeta tersebut sudah lama berjuang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Perjuangan teraebut dilakukan saat Disnakertrans Provinsi Sulut menginisiasi dengan mempertemukan kedua pendeta dan pimpinan Sinode GMIM.

Pertemuan tersebut melahirkan rekomendasi agar pihak Sinode GMIM membayarkan hak gaji dan pensiun kesua pendeta tersebut pada 9 Januari 2017.

Kedua pendeta bolak-balik memperjuangkan hak gaji dan pensiun, namun sayangnya hanya janji yang didapatkan.

“Saya yang diminta bantuan hukum akan terus berjuang bagi keadilan agar kedua Pendeta dimasa tuanya bisa mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja GMIM baik sebagai ketua Jemaat di beberapa Gereja GMIM hingga keduanya ditugaskan sebagai dosen pengajar di UKIT pada tahun 1988 dan 1989,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kedua Pendeta adalah guru dosen para pendeta dari berbagai denominasi Gereja bukan hanya GMIM.

Keduanya menjadi dosen Pasca Sarjana dan Dekan Fakultas Teologi, guru para calon guru agama Kristen bahkan guru dosen sebagian dari pimpinan Sinode GMIM.

“Kemarin selesai sidang, saya terharu melihat salah satu Mahasiswanya seorang Polwan yang bertugas di Satlantas Polres Minahasa memberikan makanan dan minuman kepada kedua pendeta bersama suaminya masing-masing,” Sofyan.

Dalam kasus ini, banyak sekali yang mendukung dan mendoakan perjuangan mereka baik sesama Pendeta, dosen dan mantan mahasiswanya dimanapun termasuk saya sebagai kuasa hukum yang juga mahasiswa mereka.

“Perjuangan keduanya terus menguatkan saya dalam perjuangan mencari keadilan ini,” tamdas Advokat Sofyan Jimmy Yosadi SH yang juga adalah Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Korwil Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara