Manado – Pernyataan tegas diutarakan Markho Tampi, sekretaris komisi A, terkait beragam keluhan penarikan bea parkir di atas lahan 16 persen.
“Jika masyarakat masuk kawasan Manado Town Squer (Mantos), Bahu Mall, Mega Mas dan Marina Plaza, tidak perlu membayar parker. Sebab, jalan yang akan dilalui masyarakat kota Manado merupakan milik pemerintah kota dan setiap pengelola di wajibkan menyediakan sarana dan prasarana publik yang di manfaatkan secara gratis,” tegas tampi.
Politisi PDIP ini pun menyarankan, jika pihak pengembang tetap memaksa masyarakat untuk membayar bea parkir ketika melalui jalan tersebut, maka tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran. “Kalau ada yang memaksa masyarakat membayar bea parkir, silakan laporkan kepada kami,” pungkasnya.(eka)
Manado – Pernyataan tegas diutarakan Markho Tampi, sekretaris komisi A, terkait beragam keluhan penarikan bea parkir di atas lahan 16 persen.
“Jika masyarakat masuk kawasan Manado Town Squer (Mantos), Bahu Mall, Mega Mas dan Marina Plaza, tidak perlu membayar parker. Sebab, jalan yang akan dilalui masyarakat kota Manado merupakan milik pemerintah kota dan setiap pengelola di wajibkan menyediakan sarana dan prasarana publik yang di manfaatkan secara gratis,” tegas tampi.
Politisi PDIP ini pun menyarankan, jika pihak pengembang tetap memaksa masyarakat untuk membayar bea parkir ketika melalui jalan tersebut, maka tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran. “Kalau ada yang memaksa masyarakat membayar bea parkir, silakan laporkan kepada kami,” pungkasnya.(eka)