Manado, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Manado TA 2022 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah atau Perda.
“Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Manado terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” kata Jeane Laluyan Juru bicara Badan anggaran DPRD Kota Manado, Senin (10/07/2023)
Apresiasi pun datang dari Tim Banggar kepada Pemkot Manado karena di tahun anggaran 2022 telah menyusun laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulut.
“Mekanisme pembahasan terhadap Ranperda tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Jeane Laluyan.
Dalam laporan tersebut Banggar memberikan beberapa catatan diantaranya, pertama, sebaiknya pembayaran utang kepada pihak ketiga first in first out, kedua, pengelolaan pasar tematik di Tongkaina kiranya dapat dikelola dengan baik sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui UMKM, ketiga dalam rangka memaksimalkan PAD pada retribusi sampah maka diharapkan kinerja ketua lingkungan dalam menagih retribusi sampah dari masyarakat penagih retribusi lebih ditingkatkan sehingga realisasi dapat tercapai sesuai dengan yang ditargetkan. Keempat, dinas perhubungan dapat mengevaluasi ruas-ruas jalan yang menjadi wilayah pungutan retribusi dan mengevaluasi aparat yang bertugas sehingga hasilnya lebih maksimal. Selanjutnya tujuan pembangunan yang realistis dapat menjawab visi dan misi walikota dan wakil walikota dengan realisasi anggaran yang dipertanggungjawabkan untuk terus dijaga dalam dimensi kuantitatif.
Sementara itu, Ketua DPRD Aaltje Dondokambey sebagai pimpinan rapat paripurna menanyakan apakah Ranperda ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda, seluruh anggota DPRD Kota Manado menjawab setuju.
“Terima-kasih disampaikan kepada anggota DPRD yang terhormat atas persetujuan yang telah diberikan sehingga dengan demikian menjadi keputusan rapat paripurna hari ini dan akan ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Kota Manado,” kunci Dondokambey.
Nampak dalam rapat paripurna tersebut hadir pimpinan Dewan Noortje Van Bone, Adrey Laikun, wali kota Manado Andrei Angouw, Sekretaris daerah Kota Manado Dr Micler Lakat, Forkopimda dan Staf khusus serta jajaran Pemkot Manado.
(Jhonli Kaletuang)