Manado, BeritaManado.com — Kebijakan DPRD Sulut menerapkan kewajiban hasil Rapid Tes Antigen bagi setiap pengunjung di ‘Rumah Rakyat’ DPRD Sulut diterapkan tanpa terkecuali.
Hal itu sebagaimana dibuktikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD (Setwan) Sulut Jhon Paerunan saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis (14/1/2021).
“Pemeriksaan surat keterangan hasil Rapid Antigen. Tidak ada surat tidak boleh masuk Ruang Paripurna,” ungkap Jhon Paerunan kepada BeritaManado.com seraya menunjukkan hasil RTAG.
Diketahui, DPRD Sulut mewajibkan setiap pengunjung yang akan bertamu di Kantor DPRD Sulut menunjukkan hasil Rapid Antigen dari Dinkes Sulut.
Bahkan, Setwan Sulut menyediakan petugas dari Dinkes Sulut setiap hari di depan Gedung Cengkeh dan tanpa biaya.
Kewajiban Rapid Antigen diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kantor DPRD Sulut.
(AnggawiryaMega)